Daftar Isi:
  • Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Setelah diadakan pendaftaran lalu diadakan pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah yang dilakukan oleh pejabat kantor pertanahan, lalu baru diterbitkan sertifikat hak atas tanah tersebut. Sebagaimana yang tertera di UUPA pasal 19. Data fisik yaitu data mengenai letak tanahnya, batas-batas tanahnya, dan luasnya berapa serta bangunan dan tanaman yang ada diatasnya. Berbagai macam masalah pertanahan yang disengketakan seperti pemindahan batas tanah, adanya akupasi atau penyerobotan tanah, overlating atau tumpang tindih kepemilikan. Dalam penyelesaian sengketa data fisik ini bisa diselesaikan secara mediasi dan melalui pengadilan.