Perlindungan Hak Desain Industri Mebel (Studi Industri Mebel Serenan Juwiring Klaten)
Main Author: | MUKARI, EVITA |
---|---|
Format: | Karya Ilmiah NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.ums.ac.id/36999/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf http://eprints.ums.ac.id/36999/24/HALAMAN%20DEPAN.pdf http://eprints.ums.ac.id/36999/6/BAB%20I.pdf http://eprints.ums.ac.id/36999/7/BAB%20II.pdf http://eprints.ums.ac.id/36999/8/BAB%20III.pdf http://eprints.ums.ac.id/36999/9/BAB%20IV.pdf http://eprints.ums.ac.id/36999/10/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.ums.ac.id/36999/20/LAMPIRAN.pdf http://eprints.ums.ac.id/36999/21/SURAT%20PERNYATAAN%20PUBLIKASI%20KARYA%20ILMIAH.pdf http://eprints.ums.ac.id/36999/ |
Daftar Isi:
- EVITA MUKARI, C100110173, 2015. PERLINDUNGAN HAK DESAIN INDUSTRI MEBEL (STUDI DI SERENAN JUWIRING KLATEN), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Hak desain industri mebel, kemudian saya hubungkan dengan Undang-undang Nomer 31 Tahun 2000 tentang Hak Desain Industri, maka dapat saya simpulkan bahwa yang berhak mendapatkan perlindungan desain industri mebel adalah desain yang baru apabila tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnyaMebel secara umum adalah benda pakai yang dapat di pindahkan, berguna bagi kegiatan hidup manusia , mulai dari duduk, tidur, bekerja, makan, bermain, dan sebagainya, yang memberikan kenyamanan dan keindahan bagi para pemakainya. Dalam desain mebel, pendesain melakukan penirunan terhadap produk seperti yang sudah ada sebelumnya harus meminta izin dari pemegang hak desain industri tersebut. Adanya penirunan dapat berdampak pada aspek moral dan ketertiban umum.Terhadap para pelaku pelanggaran desain industri mebel, pemegang hak desain dapat melalukan upaya perlindunganperundingan antara dua belah pihak untuk menemukan penyelesaian sengketa pelanggaran hak desain industri.