Daftar Isi:
  • Sektor pajak adalah salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah, yang tujuannya untuk memaksimalkan pendapatan pajak dari sektor usaha kecil menengah. Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui persepsi Wajib Pajak UKM terhadap kecenderungan negosiasi kewajibanmembayar pajak setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data penelitian ini diperoleh melalui kuesioner dan wawancara semi-terstruktur terhadap 32 Partisipan Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Sukoharjo. Ada 6 partisipan yang bersedia untuk diwawancarai sebagai Informan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaku usaha UMKM kurang memahami mana yang merupakan pajak yang bersifat final dan tidak final, wajib pajak masih terbawa dengan kebiasaan peraturan yang lama. Wajib pajak memiliki persepsi yang baik terhadap pajak dengan menyadari membayar pajak merupakan sebuah kewajiban. Berbagai bentuk sosialisasi telah dilakukan oleh fiskus namun sosialisasi langsung terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dirasa masih kurang intens. Namun terkait peraturan ini mayoritas wajib pajak menyetujui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini karena memudahkan wajib pajak. Dalam melaksanakan kewajiban pemajakan masih ada kecenderungan wajib pajak untuk melakukan negosiasi pajak seperti dalam hal penghapusan sanksi pajak dan penundaan pembayaran pajak.