Daftar Isi:
  • Asuransi merupakan perjanjian, dimana penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Perjanjian Asuransi yang diwajibkan tertuang dalam bentuk tulisan dinamakan sebuah Polis. Polis Asuransi berisi klausul-klausul Perjanjian baik yang bersifat Baku maupun tidak baku, menggunakan klausul eksonerasi atau tidak menggunakan klausul eksonerasi. Untuk mengetahui hal tersebut maka mengenai perjanjian baku dan Klausul eksonerasi diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan asuransi diatur dalam Buku ke 1(satu) bab 9(sembilan) Pasal 246 -286 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian PP No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian dan peraturan lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk memberi perlindungan hukum bagi Konsumen atas hak-hak nya serta bagi pelaku usaha dapat memberikan kewajiban-kewajiban Pelaku usaha selaku Perusahaan Asuransi sesuai dengan aturan yang berlaku.