Pengaruh Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UKM Sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 (Survei pada Wajib Pajak yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal)

Main Author: Nafsi, Soraya Dhabtun
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.ums.ac.id/32052/1/03.%20HALAMAN%20DEPAN.pdf
http://eprints.ums.ac.id/32052/2/04.%20BAB%20I.pdf
http://eprints.ums.ac.id/32052/3/05.%20BAB%20II.pdf
http://eprints.ums.ac.id/32052/4/06.%20BAB%20III.pdf
http://eprints.ums.ac.id/32052/5/07.%20BAB%20IV.pdf
http://eprints.ums.ac.id/32052/6/08.%20BAB%20V.pdf
http://eprints.ums.ac.id/32052/7/09.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://eprints.ums.ac.id/32052/8/10.%20LAMPIRAN.pdf
http://eprints.ums.ac.id/32052/9/02.NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
http://eprints.ums.ac.id/32052/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengkaji kepatuhan wajib pajak pelaku UKM dengan menggunakan variabel-variabel bebas seperti pelayanan fiskus, sanksi perpajakan, dan kesadaran wajib pajak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh pelayanan fiskus, sanksi perpajakan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku UKM sesudah penerapan PP No.46 Tahun 2013. Penelitian ini menggunakan data primer dengan metode survei yang menggunakan kuesioner untuk memperoleh data. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Tegal. Berdasarkan data dari KPP Pratama Tegal, wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Tegal hingga bulan Oktober 2014 mencapai 226.011. Guna efisiensi waktu dan biaya, peneliti melakukan pengambilan sampel dengan menggunakan tehnik convience sampling. Jumlah sampel ditentukan sebanyak 88 orang. Tehnik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji validitas dan reliabilitas, analisis regresi berganda, uji asumsi klasik, uji-f, uji-t dan uji koefisien determinasi (R2). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan fiskus, sanksi perpajakan, dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku UKM sesudah penerapan PP No.46 Tahun 2013.