Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Asusila
Main Author: | KRISTIYANTO, WISNU |
---|---|
Format: | Karya Ilmiah NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.ums.ac.id/31465/1/Halaman_Depan.pdf http://eprints.ums.ac.id/31465/3/Bab_1.pdf http://eprints.ums.ac.id/31465/4/Bab_2.pdf http://eprints.ums.ac.id/31465/6/Bab_3.pdf http://eprints.ums.ac.id/31465/7/Bab_4.pdf http://eprints.ums.ac.id/31465/13/Bab_5.pdf http://eprints.ums.ac.id/31465/14/Daftar_Pustaka.pdf http://eprints.ums.ac.id/31465/20/Naskah_Publikasi.pdf http://eprints.ums.ac.id/31465/ |
Daftar Isi:
- Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak akan berdampak pada psikologis maupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut, seperti minder, takut yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, dan akhirnya berakibat pada keterbelakangan mental. Oleh karena itu, dengan tingginya angka kasus pemerkosaan di masyarakat harus menjadi perhatian lebih dari berbagai elemen masyarakat, khususnya aparat penegak hukum dalam menindak dan menghukum pelaku kejahatan perkosaan seberat-beratnya. Tujuan penelitian adalah (1) untuk menjelaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana asusila. (2) Untuk menjelaskan upaya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana asusila. (3) Untuk menjelaskan model perlindungan hukum yang ideal terhadap anak sebagai korban tindak pidana asusila di masa yang akan datang. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Lokasi Penelitian adalah Pengadilan Negeri Magetan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Adapun teknik analisis datanya adalah analisis model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana asusila penting untuk dilakukan mengingat posisi anak rentan terhadap terjadinya tindak pidana, terutama sebagai korban tindak pidana asusila. Anak yang menjadi korban tindak pidana asusila perlu dilindungi, karena: (a) anak memiliki fisik yang lemah; (b) anak memiliki kondisi yang masih labil; (c) anak memiliki lingkungan pergaulan; (d) anak memerlukan pendidikan; dan (e) pengaruh kemajuan teknologi informasi pada anak. (2) Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana asusila dapat dilakukan dalam bentuk: perlindungan oleh hukum, perlindungan selama dalam proses peradilan pidana, dan perlindungan dari masyarakat. (3) Model perlindungan hukum yang ideal untuk melindungi anak sebagai korban tindak pidana asusila adalah melalui pendekatan penal (hukum pidana) yaitu dengan membuat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang korban kejahatan secara komprehensif dan pendekatan non penal, yaitu pendekatan budaya/kultural, dan pendekatan moral/pendidikan.