Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui implementasi PP Nomor 46 Tahun 2013, menguji apakah terdapat perbedaan PPh terutang sebelum dan sesudah penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013, untuk mencari bukti empiris apakah perbedaan PPh terutang tersebut menguntungkan atau tidak, untuk mencari bukti empiris apakah terdapat perbedaan PPh terutang pada kelompok usaha toko kelontong dan toko pakaian dan untuk mencari bukti empiris apakah terdapat perbedaan PPh terutang pada kelompok usaha toko kelontong dan toko pakaian pada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM yang terdaftar di KPP Batang. Sampel yang digunakan adalah pelaku atau pemilik UMKM. Kuesioner yang kembali dan dapat diolah sebanyak 100 kuisioner. Teknik analisa data yang digunakan menguji hipotesis adalah Uji beda non parametrik Wilcoxon Signed Ranks Test dan Mann-Whitney Test. Semua data yang diperoleh, diolah dengan program SPSS 17.00. yang terlebih dahulu diuji dengan menggunakan uji asumsi klasik yaitu uji normalitas. Dalam uji asumsi klasik menunjukkan bahwa data berdistribusi tidak normal Hasil data dari KPP Batang menunjukkan Penerimaan pajak penerapan PP Nomor 46 tahun 2013 dapat meningkatkan penerimaan pajak pada UMKM Orang Pribadi, karena penerimaan pajak meningkat sebesar Rp167.065.286 atau 13%. Penerapan PP 46 tahun 2013 pada WPOP pelaku UMKM di KPP Batang tidak menguntungkan bagi usaha mikro karena membayar pajak lebih besar tetapi menguntungkan bagi usaha kecil dan menengah karena mereka dikenakan pajak yang lebih ringan karena tarif final sebesar 1%. Hasil uji beda Wilcoxon Signed Ranks Test menunjukkan bahwa terdapat perbedaan PPh terutang pada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM yang terdaftar di KPP Batang sebelum dan sesudah penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013. Hasil uji beda Mann-Whitney Test menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan PPh terutang pada kelompok usaha toko kelontong dan toko pakaian yang terdaftar di KPP Batang jika menerapkan PP Nomor 46 Tahun 2013. Hasil uji beda Mann-Whitney Test menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan PPh terutang pada kelompok usaha toko kelontong dan toko pakaian yang terdaftar di KPP Batang jika menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.