Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Di KPP Pratama Surakarta)

Main Author: EFFENDI, MIFTAHUDDIN
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.ums.ac.id/29273/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
http://eprints.ums.ac.id/29273/2/BAB_I.pdf
http://eprints.ums.ac.id/29273/3/BAB_II.pdf
http://eprints.ums.ac.id/29273/5/BAB_III.pdf
http://eprints.ums.ac.id/29273/7/BAB_IV.pdf
http://eprints.ums.ac.id/29273/9/BAB_V.pdf
http://eprints.ums.ac.id/29273/14/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://eprints.ums.ac.id/29273/15/LAMPIRAN.pdf
http://eprints.ums.ac.id/29273/20/NASKAH_PUBLIKASI.pdf
http://eprints.ums.ac.id/29273/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajaka. Faktor yang dimaksud adalah (1) Kesadaran Membayar Pajak, (2) Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Peraturan Pajak, (3) Persepsi atas Efektivitas Sistem Perpajakan, (4) Kualitas Pelayanan, (5) Self Assessment System, (6) Sanksi Perpajakan, (7) Tingkat kepercayaan Terhadap Sistem Pemerintahan dan Hukum, (8) Sikap Fiskus dan (9) Sikap Rasional. Unit analisis penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta. Penelitian ini menggunakan data primer dengan metode Convenience Sampling dalam penentuan sampel. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian adalah analisis faktor. Dari hasil penelitian diketahui bahwa dari 9 variabel yang diajukan direduksi 8 variabel yang tersebar dalam 2 faktor. Variabel Sikap Fiskus dikeluarkan dari model penelitian karena tidak memenuhi kriteria MSA > 0,5. Hasil dari analisis faktor menunjukkan 2 faktor yang tersebar ini merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Faktor pertama terdiri dari Kualitas pelayanan, Self Assessment System, Sanksi Perpajakan, Tingkat Kepercayaan Terhadap Sistem Pemerintahan dan Hukum serta Sikap Rasional. Dan Faktor kedua terdiri dari Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Peraturan Pajak, Persepsi atas Efektivitas Sistem Perpajakan dan Self Assessment System.