Tinjauan Tentang Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Penanganan Kasus Hukum Perdata (Studi pada Lembaga Bantuan Hukum di Surakarta)
Main Author: | WIJAYA , IRAWAN ADI |
---|---|
Format: | Karya Ilmiah NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.ums.ac.id/27038/1/HALAMAN_AWAL_SKRIPSI.pdf http://eprints.ums.ac.id/27038/2/BAB_I.pdf http://eprints.ums.ac.id/27038/3/BAB_II.pdf http://eprints.ums.ac.id/27038/4/BAB_III..pdf http://eprints.ums.ac.id/27038/5/BAB_IV.pdf http://eprints.ums.ac.id/27038/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.ums.ac.id/27038/7/LAMPIRAN.pdf http://eprints.ums.ac.id/27038/8/Naskah_publikasi....pdf http://eprints.ums.ac.id/27038/ |
Daftar Isi:
- Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, terdapat tiga prinsip dasar negara hukum yaitu: supremasi hukum, persamaan dihadapan hukum, dan penegakan hukum. Persamaan dihadapan hukum bagi semua orang harus didasari dengan persamaan perlakuan (equal treatment) bagi semua orang, mendapatkan perlakukan yang sama oleh hakim (audi et alterampartem), dan memberikan jaminan adanya akses memperoleh keadilan (acces to justice) bagi semua orang tanpa memperdulikan latar belakangnya. Keadilan harus diberikan oleh negara kepada semua orang, dan hukum mempunyai tugas untuk menjaganya agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa terkecuali. Apakah orang mampu atau fakir miskin, mereka sama dalam mendapatkan akses keadilan. Penerapan hukum di Indonesia saat ini masih belum sesuai dengan asas persamaan dihadapan hukum bagi semua orang, melalui Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum membuka peluang untuk memberikan keadilan bagi masyarakat miskin dan/atau termarjinalkan untuk mendapatkan pendampingan hukum secara profesional untuk membela hak-haknya, seperti halnya pada orang yang mampu. Bantuan Hukum diberikan secara gratis sebagai kewajiban Negara dan pengabdian Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum untuk mengawal tercapainya keadilan dan persamaan dihadapan hukum.