Daftar Isi:
  • Proses Pemeriksaan Perkara Pengangkatan Anak dan Akibat Hukumnya. Pengangkatan Anak merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Dalam pengangkatan anak harus terdapat alasan-alasan yang mendasari dan alasan-alasan tersebut maka pihak orang tua yang akan mengangkat dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa proses pemeriksaan perkara pengangkatan anak, pemohon menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui seluk-beluk dan kondisi calon orang tua angkat (baik moril maupun materiil). Keterangan saksi dalam proses persidangan, menerangkan bahwa calon orang tua angkat selama melangsungkan perkawinan belum dikaruniai anak, oleh karena itu untuk melengkapi kebahagiaan rumah tangganya, para pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri Surakarta. Berdasarkan bukti-bukti telah dipenuhi oleh para pemohon dan hakim telah yakin pada keterangan para saksi-saksi. Berdasarkan hal tersebut diatas maka hakim menetapkan bahwa mengabulkan pemohonan pengangkatan anak yang bernama Luvita Syristiva dari anak kandung benama Muhammad Arif Muslih dan Yustina Marturia kepada orang tua angkat bernama Muchammad Ashari dan Novintan Sandi Gunartik. Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Akibat hukum setelah anak itu menjadi anak angkat yaitu menimbulkan hak dan kewajiban bagi anak angkat maupun orang tua angkat, dimana anak angkat tersebut taat patuh dan menghormati orang tua angkatnya sebagaimana ia taat, hormat, dan patuh pada orang tua kandungnya karena orang tua angkatnya telah memelihara, merawat dan mendidiknya dengan baik.