Kekuatan Hukum Leter C Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia (Studi Kasus di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo)
Main Author: | Nirwansyah, M. Ali |
---|---|
Format: | Karya Ilmiah NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.ums.ac.id/24239/1/1._HALAMAN_DEPAN.pdf http://eprints.ums.ac.id/24239/2/2._BAB_1.pdf http://eprints.ums.ac.id/24239/3/3._BAB_2.pdf http://eprints.ums.ac.id/24239/4/4._BAB_3.pdf http://eprints.ums.ac.id/24239/5/5._BAB_4.pdf http://eprints.ums.ac.id/24239/6/6._BAB_5.pdf http://eprints.ums.ac.id/24239/7/7._DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.ums.ac.id/24239/8/8._LAMPIRAN.pdf http://eprints.ums.ac.id/24239/9/10._NASKAH_PUBLIKASI.pdf http://eprints.ums.ac.id/24239/ |
Daftar Isi:
- Di Indonesia, saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum bersertifikat dan hanya terdaftar dalam buku desa (buku Leter C), khusunya di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, kabupaten Sukoharjo masih terdapat tanah adat yang belum bersertifikat akan tetapi hanya memiliki Leter C. Peralihan hak masih banyak terjadi pada tanah-tanah ber Leter C seperti peralihan hak melalui jual beli dan pewarisan. Masyarakat masih beranggapan bahwa Letter C dapat menjadi bukti hak milik, meskipun diangga p tidak sekuat sertifikat, sehingga sebagian masih melakukan peralihan hak hanya dengan Leter C. Metode penelitian ini yang dipakai adalah metode diskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normative untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap peralihan dan penguasaan hak atas tanah Leter C di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura. Leter C setelah lahirnya UUPA belum dapat dianggap sebagai tanda bukti hak atas tanah, yang juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tgl 25-06-1973 No. 84 K/SIP/1973 yang menyatakan bahwa catatan dari buku desa (Leter C) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai bukti bukti lainnya, akan tetapi Leter C juga memiliki kekuatan hukum yang penting yaitu sebagai bukti awal untuk diperolehnya tanda bukti hak atas tanah yang sah yaitu sertifikat, sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Pasal 24 ayat (1) yang menjelaskan bahwa untuk keperluan pendaftaran hak-hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama yang dibuktikan dengan bukti tertulis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan peralihan hak atas tanah berstatus Leter C yang dilaksanakan di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura apabila tidak ditindaklanjuti dengan upaya pensertifikatan tanah, maka secara kekuatan hukum pelaksanaan peralihan hak atas tanah berstatus Leter C ini dianggap lemah, karena belum adanya sertifikat hak milik bagi pemegang hak atas tanah yang diterbitkan oleh lembaga negara atau pemerintah sebagai instrumen yuridis bukti kepemilikan hak atas tanah yang terkuat.