Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Sebagai Implementasi Asas Publisitas Dalam Hak Tanggungan (Studi di Kantor Pertanahan Kota Surakarta)

Main Author: Saraswati, Endah Retno
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.ums.ac.id/23931/1/HALAMAN_JUDUL.pdf
http://eprints.ums.ac.id/23931/2/BAB_I.pdf
http://eprints.ums.ac.id/23931/3/BAB_II.pdf
http://eprints.ums.ac.id/23931/4/BAB_III.pdf
http://eprints.ums.ac.id/23931/5/BAB_IV.pdf
http://eprints.ums.ac.id/23931/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://eprints.ums.ac.id/23931/7/JURNAL.pdf
http://eprints.ums.ac.id/23931/
Daftar Isi:
  • Pendaftaran Hak Tanggungan terlebih dahulu harus dibuatkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan di Kantor Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ,setelah memperoleh Akta tersebut kemudian di daftarkan pada Kantor Pertanahan setempat dalam tenggang waktu 7 hari setelah Akta tersebut dibuat oleh Notaris PPAT. Pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan ini merupakan implementasi dari asas Publisitas dalam Hak Tanggungan karena Hak Tanggungan wajib didaftarkannya di kantor pertanahan setempat sesuai Pasal 13 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelahpenandatanganan APHT. PPAT wajib mengirimkan APHT yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan. Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam bukutanah hak atas tanah yang menjadi obyek HakTanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan. Di dalam Sertipikat Hak Tanggungan terdapat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA”. Selain itu juga terdapat APHT yang menyertainya dan dibendel menjadi satu dengan Sertipikat Hak Tanggungan. Yang kemudian Sertipikat Hak Tanggungan tersebut diberikan kepada Pemegang hak Tanggungan. Dimana Pendafatarn Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta ini sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.