Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur
Main Author: | Prasetyo, Purbo Dwi |
---|---|
Format: | Karya Ilmiah NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.ums.ac.id/23582/1/HALAMAN_AWAL.pdf http://eprints.ums.ac.id/23582/2/BAB_I.pdf http://eprints.ums.ac.id/23582/3/BAB_II.pdf http://eprints.ums.ac.id/23582/4/BAB_III.pdf http://eprints.ums.ac.id/23582/5/BAB_IV.pdf http://eprints.ums.ac.id/23582/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.ums.ac.id/23582/7/LAMPIRAN.pdf http://eprints.ums.ac.id/23582/8/NASKAH_PUBLIKASI_JADI.pdf http://eprints.ums.ac.id/23582/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak di bawah umur melakukan tindak pidana pembunuhan, pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan, dan kendala-kendala yang dihadapi hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif, dengan cara melakukan penelitian mengenai penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kota Sragen dan Surakarta. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab anak di bawah umur melakukan tindak pidana pembunuhan adalah faktor ekonomi dan faktor pergaulan anak. Peran hakim dalam menerapkan sanksi pidana pada terdakwa yang masih anak di bawah umur yaitu bukan semata untuk pembalasan namum sebagai pendidikan dan membuat efek jera bagi terdakwa anak agar tidak mengulangi perbuatan tersebut, serta bersifat pendidikan yang menunjukkan pada masyarakat terutama anak-anak agat tidak melakukan tindakan tersebut. Dan kendala hakim yaitu kesulitan dalam mencari keterangan secara langsung dari terdakwa yang masih anak-anak, merasa takut pada saat pemeriksaan di persidangan, serta pelaku tindak pidana adalah anak sedangkan korbannya juga anak, sehingga faktor yang memberatkan dan meringankan saling bertentangan.