Daftar Isi:
  • Surat Al-Baqarah ayat 143 mensifati umat Islam sebagai umat pertengahan (ummatan wasat}an), tetapi tidak jarang dalam beberapa masalah seperti takfi>r (pengkafiran) dan tashnif (penggolongan sesama muslim) misalnya, justru disikapi oleh sebagian dari umat Islam secara berlebihan (ifrat}/tafrit}) sehingga mencerai-beraikan mereka dan menguras perhatian untuk suatu aktifitas yang tidak produktif. Penelitian ini berusaha menggali kejelasan konsepsi ilmiah tentang prinsip pertengahan dalam Islam (Al-Wasat}iyyah fil Isla>m) dan refleksinya terhadap ekstremisme. Maka penelitian ini diberi judul ‚Al-Wasat}iyyah Fil Isla>m menurut Yu>suf Al-Qarad}a>wi dan Refleksinya Terhadap Ekstremisme‛. Pemilihan Yusu>f Al-Qarad}awi sebagai obyek penelitian karena dia dikenal luas sebagai ulama kontemporer yang banyak membahas Al-Wasat}iyyah Fil Isla>m dalam buku-bukunya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dalam prosesnya menempuh beberapa langkah berikut: 1). Mengumpulkan dan mendeskripsikan data sesuai dengan ruang lingkup penelitian secara apa adanya; 2). Memilah data antara primer dan sekunder; 3). Menganalisa data secara deskriptif komparatif. Dengan metode ini, penulis berusaha menangkap ide gagasan Yu>suf Al-Qarad}awi mengenai Al-Wasat}iyyah Fil Isla>m dan merefleksikannya terhadap ekstremisme sehingga diharapkan ada jawaban konkrit atas problema konsepsi ilmiah umat Islam mengenai Al-Wasat}iyyah Fil Isla>m. Hasil penelitian ini antara lain: 1). Prinsip pertengahan, adil, berimbang dan tidak berlebihan dalam ajaran Islam diungkapkan dengan istilah Al-Wasatiyyah}, murni dari ajaran Islam dan bukan serapan dari ajaran lain. 2). Lawan dari Al-Wasat}iyyah adalah pemikiran berlebihan (ifrat}/tafrit}) dan merupakan pemikiran Yahu>di dan Nas}ra>ni; 3). Yu>suf Al-Qarad}a>wi menjabarkan prinsip Al-Wasat}iyyah dengan memberikan ciri-cirinya dan menempatkan dalam manhaj fikihnya; 4). Berlebihan dalam mensikapi persoalan seperti takfir, tashnif, terorisme, dan ifrat}/tafrit} adalah bertentangan dengan prinsip Al-wasat}iyyah sehingga perlu dikembalikan kepada kemurnian pemahanan Islam untuk mejaga keutuhan persatuan umat Islam.