Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesama Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Wilayah Kota Klaten)
Main Author: | Devie, Nur Restiana |
---|---|
Format: | Karya Ilmiah NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.ums.ac.id/21697/1/HALAMAN_DEPAN.pdf http://eprints.ums.ac.id/21697/2/BAB_I.pdf http://eprints.ums.ac.id/21697/3/BAB_II.pdf http://eprints.ums.ac.id/21697/5/BAB_III.pdf http://eprints.ums.ac.id/21697/6/BAB_IV.pdf http://eprints.ums.ac.id/21697/8/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.ums.ac.id/21697/9/LAMPIRAN.pdf http://eprints.ums.ac.id/21697/10/NASKAH_PUBLIKASI_SKRIPSI.pdf http://eprints.ums.ac.id/21697/ |
Daftar Isi:
- Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesama Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Wilayah Kota Klaten). Nur Restiana Devie. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesama anak dalam proses peradilan pidana dan sudah terpenuhi atau belum hak-hak pelaku anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anakn dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat diskriptif, dengan cara melakukan penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana di Kota Klaten. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dan dokumen serta studi lapangan. Tehnik analisis data yang digunakan penulis adalah menggunakan metode analisis kualitatif, maka data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif pula. Berdasarkan pembahasan dihasilkan 2 (dua) simpulan, yaitu Pertama perlidungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesama anak dibawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak belum sepenuhnya dapat diterapkan dalam proses peradilan pidana yang sebenarnya. Kedua, belum terpenuhinya Pemenuhan hak-hak pelaku tindak pidana kekerasan seksual untuk memperoleh Perlindungan Hukum dalam proses peradilan pidana di Kota Klaten.