Implementasi Pasal 144 KUHAP Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Perubahan Surat Dakwaan Di Kejaksaan Negeri Surakarta

Main Author: SURYANTO, AGUS GATOT
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.ums.ac.id/18341/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18341/2/BAB__1.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18341/4/BAB__2.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18341/5/BAB__3.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18341/6/BAB__4.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18341/8/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18341/10/LAMPIRAN.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18341/
Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Pasal 144 KUHAP oleh jaksa penuntut umum dalam melakukan perubahan dakwaan di Kejaksaan Negeri Surakarta dan untuk mengetahui kendala-kendala (faktor -faktor penghambat) yang timbul dalam pelaksanaannya sehingga dapat dijabarkan secara jelas tentang proses yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam melakukan perubahan dakwaan. Jaksa penuntut umum diberikan kewenangan oleh KUHAP untuk melaksanakan perubahan surat dakwaan, hal ini dimaksudkan demi kelancaran proses penuntutan di sidang pengadilan. Kewenangan yang diberikan KUHAP ini diatur dalam Pasal 144 KUHAP dengan tujuan untuk menyempurnakan surat dakwaan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutan. Dalam Pasal 144 KUHAP hanya diatur mengenai maksud dan tujuan perubahan surat dakwaan beserta batas waktu perubahannya dengan kata lain KUHAP hanya mengatur tentang prosedur perubahan surat dakwaan, sedangkan materi surat dakwaan tidak diatur apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak boleh diubah, sehingga implementasi Pasal 144 KUHAP lebih lanjut diserahkan praktik di lapangan. Penuntut umum mempunyai tugas dan wewenang yang penting alam suatu perkara pidana, mulai dari perkara itu diungkap sampai pada akhir pemeriksaan perkara itu demi kepentingan hukum pihak-pihak yang bersangkutan, penuntut umum adalah jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.