Eksistensi Normatif Saksi A De Charge Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 41/Pid.B/2009/Pn.Ska)

Main Author: PRASTYO , HENDY
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.ums.ac.id/18120/1/1_Halaman_Depan.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18120/2/2_Bab_I.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18120/4/3_Bab_II.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18120/6/4_Bab_III.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18120/8/5_Bab_IV.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18120/10/6_Daftar_Pustaka.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18120/12/7_Lampiran.pdf
http://eprints.ums.ac.id/18120/
Daftar Isi:
  • Pemerikasaan tindak pidana tidak selama nya hanya tersangka saja yang harus diperiksa. Adakalanya diperlukan pemeriks aan saksi atau ahli, demi untuk terang dan jelasnya peristiwa pidana yang disangka kan. Kepada tersangka harus ditegakkan perlindungan harkat martabat dan hak-ha k asasinya, saksi dan ahli, juga harus diperlakukan dengan cara yang berperi kemanusiaan dan beradab. Salah satu bentuk perlindungan hak terhadap seorang tersangka atau terdakwa adalah mengajukan saksi guna memberikan keterangan bagi dirinya yang disebut dengan saksi a de charge. Saksi tersebut dalam penyelesaian perkara pidana juga harus diperiksa untuk memberikan kontribusinya sebagai salah satu alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Karena saksi merupakan pihak yang telah terlibat dalam perkara pidana, maka ia memiliki fungsi dan peran yang penting dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Tanpa adanya saksi, suatu tindak pidana akan sulit diungkap kebenarannya. Maksud menanyai saksi adalah memberikan kesempatan untuk menyatakan bahwa tersangka tidak bersalah, atau jika bersalah mengakui kesalahannya.