Pemikiran Yusuf Qordhowi Mengenai Konsep Ijtihad Konteporer
Main Author: | Nuruddin, Nuruddin |
---|---|
Format: | Karya Ilmiah NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.ums.ac.id/16615/24/Hal_Depan.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/2/BAB_I.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/3/bab_II.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/4/bab_III.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/6/BAB_V.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/25/Bab_IV.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/27/Dapus.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/ |
ctrlnum |
16615 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://eprints.ums.ac.id/16615/</relation><title>Pemikiran Yusuf Qordhowi Mengenai Konsep Ijtihad Konteporer</title><creator>Nuruddin, Nuruddin</creator><subject>BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc</subject><description>Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan seorang mujtahid untuk mencapai suatu keputusan syara’ (hukum Islam) tentang kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Ijtihad merupakan jalan untuk menetapkan hukum dalam syari’at Islam. Ijtihad telah ada sejak zaman Rasulullah masih hidup, baik dilakukan di depan ataupun di belakang Rasul. Ijtihad telah menghantarkan umat pada masa keemasan Islam.
Akan tetapi setelah terjadinya perang dunia kedua ijtihad mengalami tidur yang sangat panjang karena adanya isu bahwa ijtihad telah tertutup. Hal tersebut disebabkan karena telah banyaknya permasalahan yang telah diselesaikan pada
ulama-ulama fiqih terdahulu, sehingga mereka menganggap bahwa segala permasalahan sudah ada jawabannya dalam kitab-kitab fiqih. Oleh karena itu mereka enggan untuk melakukan ijtihad dalam hal-hal baru, untuk itu pada era ini
disebut dengan era taklid. Waktu, situasi dan kondisi zaman terus berputar seiring berputarnya jarum jam yang tidak berhenti yang memberi dampak terhadap syariat Islam. Syariat
Islam ditegakkan dengan melihat situasi dan kondisi dimana syariat itu akan diterapkan. Mujtahid yang dibolehkan untuk melakukan ijtiahad pada zaman dahulu terbatas pada mujtahid mutlak, dengan persyaratan yang sangat rumit. Maka jika mujtahid hanya dibatasi oleh mujtahid mutlak saja pada zaman
sekarang ini belum ada mujtahid yang sampai pada tingkatan mujtahid mutlak, sedangkan masalah akan terus ada. Jika permasalah tersebut tidak segera diselesaikan maka syariat Islam akan usang ditelan zaman. Untuk itu Yusuf Qardhawi sebagai ulama abad modern ini yang sering memberikan jalan keluar terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul akhir-akhir ini memiliki metode tersendiri dalam berijtihad untuk diterapkan pada zaman sekarang. Dengan manhaj atau metode yang ditawarkan Yusuf Qardhawi tersebut penulis
berkeinginan untuk membahas pada skripsi ini. Dalam hal ini, maka penulis meggunakan metode pengolahan data yaitu
editing, organizing dan penemuan riset untuk megetahui data-data yang berhubungan dengan konsep ijtihad kontemporer Yusuf Qardhawi, dari data-data yang terkumpul dianalisa dengan menggunakan metode induktif untuk
mengetahui permasalahan ijtihad, deduktif dan deskriptif untuk mengetahui konsep ijtihad kontemporer Yusuf Qardhawi.
Metode atau manhaj yang diberikan Yusuf Qardhawi untuk memecahkan masalah yang ada ada tiga cara yaitu: Pertama ijtihad intiqa’i/tarjihi adalah ijtihad yang dilakukan dengan memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat
yang yang terdapat pada warisan fiqih Islam, yang penuh dengan fatwa dan putusan hukum. Kedua, Ijtihad insya’i adalah mengambil konklusi hukum baru dalam suatu permasalahan yang belum pernah dikemukakan oleh ulama fiqih
terdahulu. Ketiga, ijtihad integratif antara ijtihad intiqa’i dan ijtihad insya’i. Yaitu memilih berbagai pendapat ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan
kuat,dan kemudian dalam pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad baru. Sedangkan ijtihad yang ideal untuk diterapkan masa sekarang ini adalah ijtihad kolektif (jama’i), dengan mengumpulkan ahli-ahli dalam bidang kasus
yang diteliti.</description><date>2007</date><type>Other:Karya Ilmiah</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>File:application/pdf</type><language>eng</language><identifier>http://eprints.ums.ac.id/16615/24/Hal_Depan.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><language>eng</language><identifier>http://eprints.ums.ac.id/16615/2/BAB_I.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><language>eng</language><identifier>http://eprints.ums.ac.id/16615/3/bab_II.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><language>eng</language><identifier>http://eprints.ums.ac.id/16615/4/bab_III.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><language>eng</language><identifier>http://eprints.ums.ac.id/16615/6/BAB_V.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><language>eng</language><identifier>http://eprints.ums.ac.id/16615/25/Bab_IV.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><language>eng</language><identifier>http://eprints.ums.ac.id/16615/27/Dapus.pdf</identifier><identifier> Nuruddin, Nuruddin (2007) Pemikiran Yusuf Qordhowi Mengenai Konsep Ijtihad Konteporer. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta. </identifier><relation>I000030034</relation><recordID>16615</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Other:Karya Ilmiah Other PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview File:application/pdf File |
author |
Nuruddin, Nuruddin |
title |
Pemikiran Yusuf Qordhowi Mengenai Konsep Ijtihad Konteporer |
publishDate |
2007 |
topic |
BP Islam. Bahaism. Theosophy etc |
url |
http://eprints.ums.ac.id/16615/24/Hal_Depan.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/2/BAB_I.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/3/bab_II.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/4/bab_III.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/6/BAB_V.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/25/Bab_IV.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/27/Dapus.pdf http://eprints.ums.ac.id/16615/ |
contents |
Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan seorang mujtahid untuk mencapai suatu keputusan syara’ (hukum Islam) tentang kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Ijtihad merupakan jalan untuk menetapkan hukum dalam syari’at Islam. Ijtihad telah ada sejak zaman Rasulullah masih hidup, baik dilakukan di depan ataupun di belakang Rasul. Ijtihad telah menghantarkan umat pada masa keemasan Islam.
Akan tetapi setelah terjadinya perang dunia kedua ijtihad mengalami tidur yang sangat panjang karena adanya isu bahwa ijtihad telah tertutup. Hal tersebut disebabkan karena telah banyaknya permasalahan yang telah diselesaikan pada
ulama-ulama fiqih terdahulu, sehingga mereka menganggap bahwa segala permasalahan sudah ada jawabannya dalam kitab-kitab fiqih. Oleh karena itu mereka enggan untuk melakukan ijtihad dalam hal-hal baru, untuk itu pada era ini
disebut dengan era taklid. Waktu, situasi dan kondisi zaman terus berputar seiring berputarnya jarum jam yang tidak berhenti yang memberi dampak terhadap syariat Islam. Syariat
Islam ditegakkan dengan melihat situasi dan kondisi dimana syariat itu akan diterapkan. Mujtahid yang dibolehkan untuk melakukan ijtiahad pada zaman dahulu terbatas pada mujtahid mutlak, dengan persyaratan yang sangat rumit. Maka jika mujtahid hanya dibatasi oleh mujtahid mutlak saja pada zaman
sekarang ini belum ada mujtahid yang sampai pada tingkatan mujtahid mutlak, sedangkan masalah akan terus ada. Jika permasalah tersebut tidak segera diselesaikan maka syariat Islam akan usang ditelan zaman. Untuk itu Yusuf Qardhawi sebagai ulama abad modern ini yang sering memberikan jalan keluar terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul akhir-akhir ini memiliki metode tersendiri dalam berijtihad untuk diterapkan pada zaman sekarang. Dengan manhaj atau metode yang ditawarkan Yusuf Qardhawi tersebut penulis
berkeinginan untuk membahas pada skripsi ini. Dalam hal ini, maka penulis meggunakan metode pengolahan data yaitu
editing, organizing dan penemuan riset untuk megetahui data-data yang berhubungan dengan konsep ijtihad kontemporer Yusuf Qardhawi, dari data-data yang terkumpul dianalisa dengan menggunakan metode induktif untuk
mengetahui permasalahan ijtihad, deduktif dan deskriptif untuk mengetahui konsep ijtihad kontemporer Yusuf Qardhawi.
Metode atau manhaj yang diberikan Yusuf Qardhawi untuk memecahkan masalah yang ada ada tiga cara yaitu: Pertama ijtihad intiqa’i/tarjihi adalah ijtihad yang dilakukan dengan memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat
yang yang terdapat pada warisan fiqih Islam, yang penuh dengan fatwa dan putusan hukum. Kedua, Ijtihad insya’i adalah mengambil konklusi hukum baru dalam suatu permasalahan yang belum pernah dikemukakan oleh ulama fiqih
terdahulu. Ketiga, ijtihad integratif antara ijtihad intiqa’i dan ijtihad insya’i. Yaitu memilih berbagai pendapat ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan
kuat,dan kemudian dalam pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad baru. Sedangkan ijtihad yang ideal untuk diterapkan masa sekarang ini adalah ijtihad kolektif (jama’i), dengan mengumpulkan ahli-ahli dalam bidang kasus
yang diteliti. |
id |
IOS2728.16615 |
institution |
Universitas Muhammadiyah Surakarta |
institution_id |
249 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Surakarta |
library_id |
555 |
collection |
Digital Repository Universitas Muhammadiyah Surakarta |
repository_id |
2728 |
subject_area |
Agama Ekonomi Farmasi |
city |
KOTA SURAKARTA |
province |
JAWA TENGAH |
repoId |
IOS2728 |
first_indexed |
2016-09-22T02:41:00Z |
last_indexed |
2016-09-22T02:41:01Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1765810590034427904 |
score |
17.538404 |