EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEHUTANAN DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SINJAI
Main Authors: | IRWAN MUNIR, : H. Hambali Thalib , H.M. Kamal Hidjaz. |
---|---|
Format: | CD-ROM |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PPs UMI
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=99446 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKIrwan Munir. NIM : 0013.02.35.2012. Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kehutanan di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai. Dibimbing oleh: H. Hambali Thalib, SH., MH dan H.M. Kamal Hidjaz.Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah efektivitas penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, dan 2) Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris atau pendekatan tipe normatif dan empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dan preskriptif (apa yang seharusnya), dimana perpaduan tipe ini bertujuan untuk saling mendukung dan bersinergi mengungkapkan secara empiris dalam praktek tentang penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, sedangkan normatif menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh yang diatur dalam peraturan undang-undangan tersebut. Populasi dalam penelitian ini meliputi: Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, pengusaha kayu/ tokoh Masyarakat di Kabupaten Sinjai. Sampel adalah: Kejaksaan 10 orang, Pengadilan 10 orang, Kepolisian 10 orang, Pegawai Dinas Kehutanan 10 orang, dan Pengusaha/Tokoh Masyarakat 10 orang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kehutanan menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai terlaksana cukup efektif, termasuk pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana kehutanan, pelaksanaan penuntutan, dan pelaksanaan eksekusi yang pada umumnya dinilai terlaksana efektif sesuai perundang-undangan yang berlaku. Faktor substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, pengetahuan hukum, sarana dan prasarana berpengaruh terhadap efektifitas penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.Rekomendasi penelitian ini adalah Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai diharapkan lebih mengefektifkan upaya penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan agar perkara tersebut dapat segera diselesaikan dengan cepat mengingat barang sitaan cepat rusak dan lapuk yang jika tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara.