EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL(Studi di Pengadilan Negeri Makassar)
Main Authors: | IRMA MARZUKI, H. SUFIRMAN RAHMAN, BAHARUDDIN BADARU. |
---|---|
Format: | CD-ROM |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PPs UMI
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=91587 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKIRMA MARZUKI. NIM: 0142.02.38.2013. Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Pelecehan Seksual (Studi di Pengadilan Negeri Makassar). Dibimbing oleh H. SUFIRMAN RAHMAN dan BAHARUDDIN BADARU.Tujuan penelitian ini adalah: 1) mengetahui dan menganalisis efektivitas pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual di Kota Makassar; 2) menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan anak sebagai korban pelecehan seksual di Kota Makassar; 3) Mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi penegak hukum dan upaya penanggulangan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di Kota Makassar.Penelitian ini adalah penelitian empiris (sosiologis) untuk melihat tentang perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yakni dokumentasi, wawancara, dan kuesioner. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat di Kota Makassar. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 30 responden Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual di Kota Makassar terlaksana efektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana hak-hak korban pelecehan seksual terlindungi dan terpenuhi dengan baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terkait dengan perlindungan anak sebagai korban pelecehan seksual di Kota Makassar, antara lain: (1) Faktor undang-undang dalam pemberian sanksi (hukum) pidana; (2) Faktor penegak hukum dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum; (3) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum; dan (4) Faktor masyarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Hambatan-hambatan yang dihadapi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual di Kota Makassar adalah berupa hambatan internal (meliputi: banyaknya kegiatan, luasnya cakupan kegiatan, hambatan teknis, kapasitas) dan hambatan eksternal (meliputi perbedaan pemahaman, penyusunan srategi, mengenalkan konsep sistem penegakan hukum). Sedangkan upaya menanggulangi timbulnya pelecehan seksual terhadap anak sebagai korban dilakukan dengan dua cara yaitu upaya preventif (pencegahan), dan upaya represif (penyelidikan, pemyidikan, penuntutan, dan pemidanaan, serta kegiatan pembinaan).Rekomendasi penelitian ini adalah hendaknya Undang-Undang Perlindungan Anak diterapkan secara efektif agar dapat memberi efek jera bagi pelaku guna mewujudkan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban pelecehan seksual.