IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
Main Authors: | CHERMANSAH, Ilham Abbas, Dachran S. Busthami. |
---|---|
Format: | CD-ROM |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PPs UMI
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=90913 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKChermansah, NIM: 0098.02.40.2014. Implementasi Pembagian Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan karena Perceraian di Pengadilan Agama Makassar. Di bawah bimbingan oleh Ilham Abbas, dan M. Dachran S. Busthami.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pelaksanaan pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan karena perceraian dan untuk mengetahui serta menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pembagian harta bersama dalam putusan Pengadilan Agama Makassar.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang dalam disiplin ilmu hukum meneliti data-data primer. Data-data primer diperoleh melalui beberapa cara yaitu pegamatan, wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan karena perceraian di Pengadilan Agama Makassar sudah cukup efektif dalam pelaksanaannya yakni harta asal kembali kepada masing-masing pihak yang membawanya ke dalam perkawinan, dan harta bersama dibagi 2 (dua) antara pihak suami dan pihak istri pasca perceraian. Dan adapun faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi pembagian harta bersama dalam putusan Pengadilan Agama Makassar adalah substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Rekomendasi penelitian ini yaitu, Untuk mencegah timbulnya perselisihan harta bersama dalam rumah tangga diharapkan adanya sosialisasi, agar masyarakat mampu membedakan antara harta pribadi (harta bawaan) dan harta bersamanya dalam hal ini sosialisasi dari aparat hukum, para akademisi dan muballig. ABSTRAKChermansah, NIM: 0098.02.40.2014. Implementasi Pembagian Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan karena Perceraian di Pengadilan Agama Makassar. Di bawah bimbingan oleh Ilham Abbas, dan M. Dachran S. Busthami.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pelaksanaan pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan karena perceraian dan untuk mengetahui serta menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pembagian harta bersama dalam putusan Pengadilan Agama Makassar.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang dalam disiplin ilmu hukum meneliti data-data primer. Data-data primer diperoleh melalui beberapa cara yaitu pegamatan, wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan karena perceraian di Pengadilan Agama Makassar sudah cukup efektif dalam pelaksanaannya yakni harta asal kembali kepada masing-masing pihak yang membawanya ke dalam perkawinan, dan harta bersama dibagi 2 (dua) antara pihak suami dan pihak istri pasca perceraian. Dan adapun faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi pembagian harta bersama dalam putusan Pengadilan Agama Makassar adalah substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Rekomendasi penelitian ini yaitu, Untuk mencegah timbulnya perselisihan harta bersama dalam rumah tangga diharapkan adanya sosialisasi, agar masyarakat mampu membedakan antara harta pribadi (harta bawaan) dan harta bersamanya dalam hal ini sosialisasi dari aparat hukum, para akademisi dan muballig.