PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA MAKASSAR(Studi pada Wilayah Kota Makassar)
Main Authors: | LA ODE ABDUL RAHIM, H. La Ode Husen , Hasbuddin Khalid. |
---|---|
Format: | CD-ROM |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PPs UMI
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=90596 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKLA ODE ABDUL RAHIM. NIM: 0026.02.40.2014. Peran Serta Masyarakat Dalam Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Makassar (Studi pada Wilayah Kota Makassar). Dibimbing oleh : H. La Ode Husen dan Hasbuddin Khalid.Tujuan penelitian ini adalah: 1) mengetahui dan menganalisis peran serta masyarakat dalam penerbitan izin mendirikan bangungan di Kota Makassar; dan 2) mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi peran serta masyarakat dalam penerbitan izin mendirikan bangungan di Kota Makassar. Penelitian ini hukum normatif atau peneltiian hukum doktrinal yang berorientasi pada pendekatan terhadap berbagai norma-norma, peraturan perundang-undangan, berbagai referensi hukum, jurnal-jurnal ilmiah hukum, berbagai teori hukum yang berhubungan dengan peranserta masyarakat dalam penerbitan izin mendirikan bangunan di Kota Makassar.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Faktor-faktor yang mempengaruhi peranserta masyarakat dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangungan di Kota Makassar, antara lain: substansi hukum, struktur hukum, kesadaran hukum, dan sarana dan prasarana. Upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan peranserta masyarakat dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangungan di Kota Makassar, antara lain: Peningkatan pengawasan penertiban IMB; Penerapan pola pembinaan yang tepat dan berdaya guna dalam meningkatkan kualitas pelayanan penertiban IMB kepada masyarakat; dan Keteladanan pimpinan dalam menyegerakan melayani pemohon IMB.Rekomendasi penelitian ini adalah memperbaiki dan melengkapi faktor-faktor yang menjadi kendala penebitan IMB, salah satunya adalah dengan mengefektifkan.Peraturan Daerah tentang IMB melalui penerapkan sanksi yang lebih berbobot untuk menimbulkan efek jera. Meningkatkan sosialisasi Peraturan Daerah Tentang IMB guna mendukung kesadaran hukum masyarakat untuk berperan serta dalam menertibkan IMB di Kota Makassar.