PERANAN PENYIDIK POLRI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM POLRES BONE
Main Authors: | Sufirman Rahman,Baharuddin Badaru, MOHAMAD PAHRUN |
---|---|
Format: | CD-ROM |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PPs UMI
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=90258 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKKorupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh pegawai negeri, tetapi pengusaha, swasta, pejabat negara, aparat penegak hukum serta para wakil rakyat yang duduk di DPR maupun DPRD. Korupsi merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) dan untuk memberantasnya bukan perkara yang mudah, sehingga dibutuhkan cara yang luar biasa pula dengan dukungan dan komitmen seluruh rakyat Indonesia, aparat negara dan profesionalisme aparat penegak hukum yang tentunya juga harus didukung dengan penyempurnaan perangkat undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi khususnya penyidik POLRI.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : a) Proses penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Polres Bone saat ini, b) Proses penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Polres Bone berdasarkan hukum ideal / masa depan.Metode penelitian dalam penulisan tesis ini dengan pendekatan yuridis normatif empiris, yakni meneliti azas-azas hukum terkait hubungan peraturan satu dengan peraturan yang lainnya serta kaitannya dengan penerapan dalam praktek. Disamping itu juga dengan pendekatan deskriptif analitis yakni menggambarkan penyidikan Polri terhadap tindak pidana korupsi, serta pendekatan konseptual yang mengkaji pandangan para ahli yang berkaitan dengan pokok masalah yang dibahas.Hasil penelitian memberikan kesimpulan : a) Bahwa dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Polres Bone masih berdasarkan pada aturan hukum positif saat ini, antara lain Hukum Acara Pidana, UU No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 b) Bahwa dalam proses penyidikan Polri terhadap Tindak Pidana Korupsi untuk di masa yang akan datang atau ideal, diperlukan adanya Politice Will dari pemerintah dan instansi yang terkait, hal ini terlihat dari rumitnya birokasi dalam pengurusan ijin pemeriksaan terhadap pejabat tertentu yang harus menunggu persetujuan tertulis Presiden atau Gubernur. Karena hal tersebut, mutlak diperlukan untuk pejabat / orang-orang tertentu seperti Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dan DPRD, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, sehingga menghambat jalannya proses penyidikan.Dari uraian tersebut diatas penulis memberikan saran / rekomendasi untuk di masa yang akan datang dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi semestinya surat ijin atau surat persetujuan tertulis dari Presiden tidak diperlukan lagi guna kelancaran penyidikan. Hal ini agar tidak terjadi diskriminatif dan dalam hal penyidikan agar dibentuk sebuah Lembaga Terpadu (Satu Atap) yant terdiri dari personil Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan BPKP.