EFEKTIVITAS PERLINDUNGGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA MAKASSAR

Main Authors: ANDI ASNI AZIS, SYAMSUDDIN PASAMAI,ABDUL AGIS.
Format: CD-ROM
Bahasa: ind
Terbitan: PPs UMI , 2015
Subjects:
Online Access: http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=86990
Daftar Isi:
  • ABSTRAKANDI ASNI AZIS : 0117.02.38.2013. Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Korban KDRT di Kota Makassar. Dibimbing oleh: SYAMSUDDIN PASAMAI dan ABDUL AGIS.Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Kota Makassar; dan (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Kota Makassar.Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yakni: dokumentasi, wawancara, dan kuesioner. Populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan pihak, termasuk: penegak hukum (Polri, Jaksa, Hakim), pelaku dan korban kekerasan dalam keluarga. sampel dalam penelitian ini ditentukan sebanyak 50 orang responden, yang terdiri dari: Polri 10 orang, Jaksa 10 orang, Hakim 10 orang, pelaku 10 orang, dan korban KDRT 10 orang. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Kota Makassar belum terlaksana secara efektif, termasuk perlindungan sementara (54%), dan perlindungan pengadilan (58%). Selain itu, pelaksanaan hak-hak korban KDRT juga belum sepenuhnya terpenuhi yang merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat setempat. Oleh karena itu, perlidungan hukum terhadap korban KDRT tersebut masih perlu diefektifkan guna mendukung terwujudnya penegakan hukum di masa akan datang, dan (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas perlindungan hukum bagi korban KDRT di Kota Makassar, antara lain: substansi hukum (42%), struktur hukum (46%), sarana dan prasarana (44%), sumber daya keuangan (48%), dan kesadaran hukum (40%).