EFEKTIVITAS PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Main Authors: | BASO PAJUNG, . Syahruddin Nawi , Syamsuddin Pasamai |
---|---|
Format: | CD-ROM |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PPs UMI
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=86085 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKPenelitian ini dilakukan oleh Baso Pajung, NIM: 0158.02.36.2012 dengan judul Optimalisasi Efektivitas Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Serta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pembimbing H. Syahruddin Nawi dan Syamsuddin Pasamai.Tujuan penelitian: 1. Untuk mengetahui dan memahami efektivitas pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan menurut UUHT oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare; 2. Untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan menurut UUHT oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare..Penelitian ini termasuk tipe penelitian yuridis dan empiris, oleh karena menguraikan efektivitas lelang eksekusi hak tanggungan yang diatur dalam UU dengan mengaitkannya dengan fakta atau keadaan real lelang eksekusi yang terjadi di lapangan, serta menguraikan secara deskriptif faktor yang mempengaruhi atau penghambat pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang di hadapi atau ditemui dilapangan. Kesimpulan:1. Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan menurut UUHT oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare, tidak efektif, hal tersebut berdasarkan data yang menunjukkan rendahnya frekuensi penjualan dan sangat rendahnya minat pembeli., dan 2. Faktor yang mempengaruhi dan menjadi hambatan sehingga pelaksanaan lelang eksekusi di KPKNL Parepare tidak efektif, adalah terdiri dari substansi hukum, budaya hukum, sarana prasarana hukum dan teknis di lapangan.Saran: 1. Secara kelembagaan KPKNL harus melakukan pembenahan internal dan mengintenskan koordinasi khususnya dengan lembaga (instansi) Badan Pertanahan Nasional, 2. KPKNL Parepare dan instansi lain yang terkait harus aktif melakukan penyuluhan hukum terkait dengan peraturan lelang eksekusi hak tanggungan, 3. KPKNL Parepare harus meningkatkan sarana dan prasarana, seperti : sistim lelang on line dan sebagainya. 4. Dari keseluruhan faktor yang menghambat pada dasarnya faktor teknislah yang paling menonjol oleh karena faktor hukum yang ada mempengaruhi secara langsung faktor teknis pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, karena itu pembenahan awal yang dilakukan ada baiknya dimulai dari pembenahan teknis.