Analisis Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa

Main Author: Lilik Dwy Prasetio,
Format: CD-ROM
Bahasa: ind
Terbitan: PPs UMI , 2020
Subjects:
Online Access: http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=200740
Daftar Isi:
  • ABSTRAKLilik Dwy Prasetio, No. Induk Mahasiswa 0036.02.28.2009. Analisis Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Dibimbing oleh Prof. DR. H. Hambali Thalib, S.H,M.H dan Prof. Dr. Sufirman Rahman, S.H, M.HAdapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses penyidikan tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa, serta untuk mengetahui faktor yang berpengaruh dalam penyelesaian tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa.Dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.Penelitian ini dilaksanakan pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa, dimana Kejaksaan Negeri Sungguminasa merupakan gerbang wilayah selatan Propinsi Sulawesi Selatan yang rawan akan terjadinya tindak pidana korupsi.Berdasarkan hasil penelitian proses penyidikan tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa yaitu melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada undang-undang Tindak Pidana Korupsi beberapa undang-undang yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Faktor yang berpengaruh dalam penyidikan tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa yaitu aturan normaif yang begitu lemah.Masukan dari penelitian ini ialah agar dibuat suatu aturan yang secara tegas menyatakan bahwa Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran peraturan dan untuk menjamin adanya kepastian hukum. Agar kejaksaan di dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi, diperlukan pengangkatan Jaksa Penyidik yang khusus melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan jaksa tersebut tidak perlu dilibatkan lagi sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut, sehingga pra penuntutan dapat berjalan efektif. Secara struktural, lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi perlu dievaluasi perannya masing-masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan duplikasi dalam perannya.