Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata (Studi Pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus
Main Authors: | Anita Octaviana Harto, H. A. Muin Fahmal dan Hasan Kadir. |
---|---|
Format: | CD-ROM |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PPs UMI
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=199974 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKAnita Octaviana Harto (0018.02.48.2018). Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata (Studi Pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Dibimbing oleh: H. A. Muin Fahmal dan Hasan Kadir.Penelitian ini dilakukan untuk: (1) mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum keterangan saksi sebagai alat bukti dalam perkara perdata; (2) mengetahui dan menganalisis keterangan saksi yang dapat menunjang keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara perdata.Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris dan normative. Metode penelitian yang digunakan adaah metode deskriptif dengan menggunakan data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yakni wawancara dan kuesioner. Populasi dalam penelitian ini adalah hakim dan advokat di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus dan ditentukan sampel dalam peneitian sebanyak 15 orang responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Keterangan saksi memiliki kekuatan hukum karena diatur dalam hukum pembuktian sebagai alat bukti, dan termasuk alat bukti yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara perdata yang berperan penting menentukan berhasil tidaknya untuk memperoleh hak dari pihak-pihak yang berperkara dimana keterangan saksi akan lebih kuat apabila didukung dengan alat bukti lain (2) Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti yang menunjang keyakinan hakim untuk memutus suatu perkara perdata, selain karena telah diatur di dalam hukum pembuktian, keterangan saksi memberi suatu titik terang dalam suatu perkara yang sedang diperiksa.Rekomendasi penelitian ini adalah (1) Agar hendaknya memberi rasa aman dengan memberikan perlindungan dari penegak hukum terhadap saksi dan kerabatnya agar terjamin keamanannya sampai selesainya perkara yang terkait dengannya. (2) Upaya pembuktian melalui keterangan saksi harus tetap mempertimbangkan dengan persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain agar hakim dapat lebih maksimal menarik petunjuk untuk memperoleh keyakinan memutus suatu perkara perdata.