Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Oleh Penyidik Kepolisian (Studi Di Polda Sulsel)

Main Authors: Ryendra Maningka, Abdul Agis dan H. Askari Razak
Format: CD-ROM
Bahasa: ind
Terbitan: PPs UMI , 2020
Subjects:
Online Access: http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=199734
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Ryendra Maningka Jaya, Nomor Induk Mahasiswa: 0065.02.38.2013, Judul: Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Oleh Penyidik Kepolisian (Studi Di Polda Sulsel), dibawah bimbingan Abdul Agis dan H. Askari Razak masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pembimbing.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan manganalisis efektifitas penegakan hukum terhadap penyidikan tindak pidana korupsi oleh penyidik Polda Sulsel dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum terhadap penyidikan tindak pidana korupsi pada Polda Sulsel.Penelitian dilaksanakan di Dit Reskrimsus Polda Sulsel, penelitian ini menggunakan pendekatan empiris, pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara. Data dianalisis dengan analisis kualitatif.Hasil penelitian menggambarkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap penyidikan tindak pidana korupsi oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum efektif, karena masih banyak laporan pengaduan masyarakat yang belum ditindak lanjuti dan masih ada beberapa perkara belum tuntas diselesaikan. Dan faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Profesionalisme, integritas dan kebijakan pimpinan penyidik, serta intervensi pejabat penyelenggara daerah menjadi bagian dai hambatan penyidik dalam mengungkap dan memberantas tindak pidana korupsi. diharapkan kepada para penyidik (kepolisian) harus profesional dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang ditanganinya. Dan penyidik kepolisian harus konsisten memegang teguh nilai-nilai moral dalam penanganan tindak pidana korupsi jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu dari pelaku koruptor dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.