Analisis Penyelesaian Perkara PidanaPadaTahap Penyidikan Melalui Pendekatan Restorative Justice
Main Authors: | Muhammad Yusuf, Syamsuddin Pasamai dan Abdul Agis |
---|---|
Format: | CD-ROM |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PPs UMI
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=134800 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKMUHAMMAD YUSUF M. Analisis Penyelesaian Perkara PidanaPadaTahap Penyidikan Melalui Pendekatan Restorative Justice (dibimbingoleh Syamsuddin Pasamai dan Abdul Agis).Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisispenyelesaian perkara pidana pada tahap penyidikan melalui pendekatanrestorative justice, dan untuk mengkaji dan menganalisis hambatan yangditemui oleh penyidik dalam penyelesaian perkara pidana pada tahappenyidikan melalui pendekatan restorative justice.Penelitian ini adalah penelitian sosiologi empiris denganmenggunakan data primer dan data sekunder. Populasi adalah seluruhpenyidik dan penyidik pembantu pada satuan reserse kriminal kepolisianresor Biak Numfor. Sampel adalah 2 penyidik dan 4 penyidik pembantupada satuan reserse kriminal polres Biak Numfor serta 10 kasus tindakpidana yang berhasil diselesaikan pada tahap penyidikan meleluipendekatan restorative justice. Adapun teknik pengumpulan data adalahstudi lapangan yakni dengan cara melakukan wawancara denganresponden dengan menggunakan pedoman wawancara serta studikepustakaan. Analisis data kualitatif dengan teknik deskriptif analitik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaikan perkarapidana pada tahap penyidikan melalui restorative justice dapat berupapelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan, danpenyelesaian restorative justice dengan penghentian penyidikan denganSurat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) pada kasus yang tergolongdelik aduan dan delik biasa yang tidak berakibat korban jiwa danmenimbulkan konflik yang lebih besar serta meresahkan masyarakat.Hambatan yang ditemukan adalah tidak adanya aturan hukum yangmengatur tentang pelaksanaan penyelesaian perkara pidana melaluirestorative justice, serta pemahaman aparat penegak hukum yang selaluberpegang pada azas legalistik formal.Kata Kunci : Penyelesaian, perkara pidana, restorative justice