Ganti Rugi Hak Atas Tanah Dalam Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Main Authors: | Nur Rahmah Surya Ningsih, La Ode Husen dan Hamzah Baharuddin |
---|---|
Format: | CD-ROM |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PPs UMI
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=128143 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKNur Rahmah Surya Ningsih. NIM: 0024.02.43.2015. Ganti Rugi Hak Atas Tanah Dalam Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dibimbing oleh La Ode Husen dan Hamzah Baharuddin.Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui dan menganalisis prosedur pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi kepada pemilik hak atas tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum; (2) mengetahui dan menganalisis solusi jika terjadi ketidaksepakatan dalam pemberian ganti rugi antara pemilik tanah dengan pemerintah.Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris untuk mengkaji dan menganalisis data primer dan data sekunder. Data-data didapatkan melalui survei di lapangan sebanyak 25 orang yang terdiri dari Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, Pemerintah Setempat dalam hal ini Ketua RT dan Ketua RW serta Masyarakat pemilik hak atas tanah.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Prosedur pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak sepenuhnya memihak pada rakyat atau pada pihak yang berhak. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada jalan lain bagi pihak yang berhak selain menerima hak atas tanahnya dicabut demi pengadaan tanah bagi kepentingan umum walaupun ganti kerugian yang ditawarkan oleh pemerintah tidak sesuai. (2) Apabila terjadi ketidaksepakatan antara pihak pemerintah dan pihak yang berhak atau pemilik tanah, maka pihak yang berhak terkait pemberian ganti kerugian yang ditawarkan oleh pemerintah dapat melakukan langkah-langkah hukum untuk membela haknya, yaitu dengan mengajukan keberatan dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 14 (empat belas) harii kerja setelah ditetapkannya besar dan bentuk ganti kerugian.Rekomendasi penelitian ini adalah Sebaiknya pemerintah dalam memberikan ganti kerugian perlu memperhatikan kemaslahatan pemilik tanah agar terwujudnya keadilan bagi pemilik tanah dan terwujudnya pembangunan untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah.