Pengaruh Penyanderaan (Gijzeling) Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara

Main Authors: Sunaryo, Andi Abidin dan Ahmad Fadil
Format: CD-ROM
Bahasa: ind
Terbitan: PPs UMI , 2017
Subjects:
Online Access: http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=128046
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSunaryo (NIM 0167.02.41.2014). Pengaruh Penyanderaan (Gijzeling) Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara) (dibimbing oleh Andi Abidin dan Ahmad Fadil).Penelitian ini bertujuan untuk : (1) untuk memahami dan menganalisa proses penyelesaian sengketa pajak antara Direktorat Jendral Pajak dan Wajib Pajak/ Penanggung Pajak yang dilakukan penyanderaan dan (2) untuk memahami dan menganalisa pengaruh penyanderaan (gijzeling) terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris untuk mengetahui bagaimana sebuah hukum bekerja dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari wawancara dengan Kepala KPP Pratama Makassar Utara dan wajib pajak serta data sekunder berasal dari laporan-laporan KPP Pratama Utara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dalam menyelesaiakan sengketa atas diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yaitu mengajukan keberatan, mengajukan banding ke Pengadilan Pajak serta mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, dan (2) penyanderaan (gijzeling) belum berperan sangat maksimal dalam kepatuhan wajib pajak tetapi sangat efektif dalam penagihan terhadap tunggakan pajak.Kegiatan penyanderaan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sangat berperan yang efektif terhadap penagihan atas tunggakan pajak sehingga harus ditingkatkan kembali. Direktorat Jenderal Pajak harus berperan aktif dalam hal edukasi terhadap wajib pajak agar wajib pajak mengetahui kewajiban dan sanksi yang dapat diterima apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.