Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang PribadiPada KPP Pratama Makassar Utara
Main Authors: | Yusri Karmila, H.Murdifin Haming, Asriani Junaid |
---|---|
Format: | CD-ROM |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PPs UMI
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=127754 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKYusri Karmila. Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang PribadiPada KPP Pratama Makassar Utara (dibimbing oleh H.Murdifin Haming,Asriani Junaid).Penelitian ini tujuan untuk: (1) menganalisis pengaruh sanksiperpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di lingkunganKPP Pratama Makassar Utara; (2) menganalisis pengaruh kesadaranwajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di lingkunganKPP Pratama Makassar Utara; (3) menganalisis pengetahuan akanmanfaat pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di lingkunganKPP Pratama Makassar Utara; (4) menganalisis kualitas pelayanan fiskusterhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di lingkungan KPP PratamaMakassar Utara.Penelitian ini dilakukan dengan metode kuantitatif. Data diperolehdari kantor KPP Pratama Makassar Utara tercatat sebanyak 81.604 wajibpajak orang pribadi yang terdaftar. Jenis data yang digunakan dalampenelitian ini merupakan data primer dan data sekunder. TeknikPengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: Kuesioner(Angket) dan Dokumentasi. Peneliti menggunakan regresi bergandasebagai alat analisis dengan menggunakan aplikasi SPSS.Hasi penelitian menunjukkan bahwa: (1) sanksi perpajakanberpengaruh signifikan positif terhadap kepatuhan wajib pajak orangpribadi; (2) kesadaran membayar pajak berpengaruh signifikan positifterhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi; (3) pengetahuan pajakberpengaruh signifikan positif terhadap kepatuhan wajib pajak orangpribadi; (4) kualitas pelayanan fiskus berpengaruh signifikan positifterhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hal ini berarti sanksiperpajakan, kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan kualitaspelayanan fiskus dapat mempengaruhi wajib pajak orang pribadi untukmelaksanakan kewajiban perpajaknnya dan mendorong meningkatkanpendapatan pajak dalam membayar pajak oleh wajib pajak orang pribadi.Kata Kunci: Sanksi perpajakan,kesadaran wajib pajak,pengetahuanperpajakan,kualitas pelayanan fiskus dan kepatuhan wajibpajak orang pribadi