Tinjauan HukumPembatalan Perkawinan karena Pemalsuan Identitas dan AkibatHukumnya (Studi Kasus Pengadilan Agama Klas 1A
Main Authors: | MUH.AKBAR FHAD SYAHRIL, H.Syahruddin Nawi dan H. Muhammad Syarif Nuh |
---|---|
Format: | CD-ROM |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PPs UMI
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=108740 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKMUH.AKBAR FHAD SYAHRIL, 0038.02.44.2016. Tinjauan HukumPembatalan Perkawinan karena Pemalsuan Identitas dan AkibatHukumnya (Studi Kasus Pengadilan Agama Klas 1A Makassar),Dibimbing oleh H.Syahruddin Nawi dan H. Muhammad Syarif Nuh.Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami akibathukum dari pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaknipenelitian hukum yang memadukan antara penelitian hukum normatif danpenelitian hukum sosial/empiris. Pada jenis penelitian semacam ini penelitimelakukan penelitian dengan mengkombain kedua tipe penelitiansebagaimana disebutkan diatas dalam sebuah penelitian.Penelitian ini dilakukan di Wilayah Kota Makassar tepatnya KantorPengadilan Agama Kelas 1A Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.Adapun alasan pemilihan lokasi tersebut karena pada Kantor PengadilanAgama Kelas 1A Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan merupakanPengadilan Agama yang berposisi pada kelas A, yang mana merupakanbarometer Pengadilan Agama di Provinsi Sulawesi Selatan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum pembatalanperkawinan karena pemalsuan identitas, berdampak terhadap hubungansuami isteri, kedudukan anak dan harta bersama.Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pembatalan perkawinankarena pemalsuan identitas diantaranya Faktor struktur hukum, faktorsubstansi hukum dan faktor status, dan faktor lainnya.Perlu dilakukan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaranhukum dari berbagai pihak dalam semua hal, khususnya dalamhubungannya dengan perkawinan dan bagi pejabat dari Kantor UrusanAgama (KUA) dan masing-masing calon mempelai harus lebih teliti lagibahwa apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum agamamaupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.viii