Tinjauan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kota Makassar(Studi Kasus Putusan No. 637/Pid.B/2015/PN.Mks)

Main Authors: Muin Fahmal , Syamsuddin Pasamai. Tujuan, Hanry Setiawan Nasution
Format: CD-ROM
Bahasa: ind
Terbitan: PPs UMI , 2017
Subjects:
Online Access: http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=102132
Daftar Isi:
  • ABSTRAKHanry Setiawan Nasution, NIM: 0152.02.42.2015, Tinjauan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kota Makassar(Studi Kasus Putusan No. 637/Pid.B/2015/PN.Mks). Dibimbing H.A. Muin Fahmal dan Syamsuddin Pasamai.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana yang baik bagi pelaku yang korbannya merupakan anak.Metode penelitian yang digunakan pada tesis ini yaitu perpaduan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, yang bertujuan untuk memperoleh fakta hukum melalui wawancara dan pengedaran kuesioner serta secara kepustakaan untuk memperoleh dalil-dalil normatif dan bersifat ilmiah.Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur antara lain faktor agama, pendidikan rendah, lingkungan keluarga, pergaulan yang bebas, seksualitas, teknologi karena dari beberapa faktor tersebut yang disebutkan merupakan faktor yang umum timbul terjadi di masyarakat sekarang ini. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam Putusan No.637/Pid.B/2015/PN Makassar telah sesuai dengan KUHAP, berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa dengan alat bukti dalam persidangan.Rekomendasi yang diberikan oleh peneliti dalam hal ini adalah (1)Diharapkan kepada pemerintah Kota Makassar dalam hal pelaksanaan tugas yang dibentuk agar lebih banyak lagi diagendakan masalah sosialisasi, seminar atau kegiatan lain yang bisa memberi pengetahuan kepada anak tentang sebuah tindak pidana khususnya kekerasan seksual sehingga anak takut melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual. (2)Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan masih perlu lebih diperketat dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi mereka yang berperkara.ABSTRACT