Standar Profesi Radiografer: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020
Main Author: | Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Sekretarat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://perpustakaan.bppsdmk.kemkes.go.id//index.php?p=show_detail&id=6799 http://perpustakaan.bppsdmk.kemkes.go.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/Standar_Profesi_Radiografer_1.jpeg.jpeg |
Daftar Isi:
- Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab I membahas tentang definisi radiografer yaitu tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiologi di unit pelayanan kesehatan, kode etik radiografer, maksud dan tujuan (maksud dari disusunnya Standar Kompetensi Radiografer ini adalah dimilikinya standar minimum untuk tenaga Radiografer pada saat selesai menempuh pendidikan, tujuan disusunnya untuk menjadi acuan dalam menentukan standar kompetensi lulusan radiografer, menjalankan kewenangannya di sarana pelayanan kesehatan Radiologi, mengembangkan pengetahuan dan keahlian dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer