Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji Mencapai Istithaah Kesehatan Jemaah Haji Untuk Menuju Keluarga Sehat (Petunjuk Teknis Permenkes Nomor 15 Tahun 2016)
Main Author: | Pusat Kesehatan Haji |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kemenkes Republik Indonesia
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://perpustakaan.bppsdmk.kemkes.go.id//index.php?p=show_detail&id=4023 |
Daftar Isi:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji menyatakan bahwa seluruh jemaah haji harus dilakukan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan agar tercapai kondisi Istithaah kesehatan haji. Istithaah kesehatan haji merupakan salah satu syarat ibadah haji yang harus dipenuhi oleh jemaah haji agar dapat melaksanakan rukun dan wajib haji.
- xxii+106