Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Gizi

Main Author: Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Republik Indonesia , 2010
Subjects:
Online Access: http://perpustakaan.bppsdmk.kemkes.go.id//index.php?p=show_detail&id=2633
http://perpustakaan.bppsdmk.kemkes.go.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/Standar_Profesi_Gizi.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Menurut Pasal 20 Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi dan meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah. Ada beberapa pengertian tentang ahli gizi. Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ahli gizi adalah profesi khusus, orang yang mengabdikan diri dalam bidang gizi serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui suatu pendidikan khususnya bidang gizi.
  • 28 hlm; 15x21 cm