Daftar Isi:
  • Banyak hal yang membuka peluang terhadap berbagai penafsiran shariâ€TMah yang terdapat dalam al-Qurâ€TMan dan as-Sunnah. Segala hal yang berkenaan dengan haid pun tidak lepas dari berbagai penafsiran ulama fiqh. Tesis ini membahas tentang masalah haid, khususnya pada masalah haid yang terputus-putus menurut pendapat madhhab Shafiâ€TMi dan madhhab H{anbali serta akibat hukum yang ditimbulkan dari pendapat dua madhhab tersebut. Jenis penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library reseach), yakni peneliti mengacu dan menelaah pada data-data karya ilmiah berupa kitab-kitab kuning klasik dan modern serta buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan haid. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis (analisis isi). Content analysis merupakan analisis ilmiah tentang pesan suatu komunikasi yang secara teknis mengandung upaya klasifikasi tanda-tanda yang dipakai dalam komunikasi menggunakan kriteria dalam dasar klasifikasi dan menggunakan teknik analisis tertentu sebagai unsur pembuat prediksi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pendapat madhhab Shafiâ€TMi tentang darah haid yang terputus-putus yaitu menghukumi masa naqaâ€TM dalam zaman al-haid sebagai masa haid. Metode yang digunakan adalah metode sah}b (metode penyamarataan), karena masa terputusnya darah disamaratakan hukumnya sebagai haid. Sehingga akibat hukum yang ditimbulkan adalah ketidak bolehan melaksanakan ibadah pada masa naqaâ€TM, seperti shalat, puasa, bersetubuh, t}awaf, t}alaq, perhitungan †̃iddah dan berdiam diri di masjid. Sedangkan pendapat madhhab H{anbali tentang darah haid yang terputus putus adalah masa berhentinya darah (naqaâ€TM) dihukumi suci. Metode ini disebut dengan metode laqt} (perolehan). Dinamakan demikian karena ketika terlihat (memperoleh) darah dihukumi haid, ketika darah terputus (naqaâ€TM) dihukumi suci. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah kebolehan melaksanakan ibadah pada masa naqaâ€TM, seperti shalat, puasa, bersetubuh, t}awaf, t}alaq, perhitungan †̃iddah dan berdiam diri di masjid. Penulis menyimpulkan bahwa batasan lama waktu haid adalah 10 hari, sehingga dalam rentang 10 hari jika terjadi putusnya darah, maka masa naqaâ€TMnya lebih baik melakukan mandi jinabat dan melakukan ibadah-ibadah yang dianjurkan, seperti shalat dan puasa.