Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik Adol Sawah di Desa Widang Kecamatan Widang Kabupaten Tuban adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan adol sawah, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan adol sawah yang terjadi di Desa Widang Kecamatan Widang Kabupaten Tuban. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi dan interview (wawancara). Setelah data terkumpul, data tersebut diolah dan dianalisis dengan analisa deskriptif verifikatif melalui pendekatan induktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut hukum Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan adol sawah yang terjadi di Desa Widang ini terjadi karena adanya kebutuhan yang sangat mendesak. Dalam praktik adol ini terdapat persyaratan jangka waktu yang jika waktu telah habis, maka sawah tersebut akan kembali pada penjual dan pembayaran atas sawah pun kembali kepada pembeli. Transaksi yang oleh masyarakat diklaim sebagai praktik adol, secara praksis, tidak mencerminkan jual beli, karena didalamnya tidak mengandung unsur perpindahan kepemilikan, melainkan perpindahan manfaat. Dengan demikian, praktik tersebut tergolong sebagai praktik gadai. Sekalipun tergolong dalam kategori gadai, namun masih menyisakan persoalan bahwa gadai, yang dikenal dengan praktik adol tersebut, tidak dibenarkan menurut hukum Islam, karena praktik yang dilakukan merefleksikan ketidakadilan. Salah satu pihak rugi dan sengaja dirugikan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada semua pihak terutama warga masyarakat Desa Widang agar tidak menerapkan praktik adol sawah seperti ini, karena antara akad dengan kenyataanya tidak sesuai dengan akad jual beli dalam Islam dan dalam praktik adol sawah ini juga akan menimbulkan kemadharatan. Oleh karena itu, bagi para penjual dan pembeli diharapkan lebih memperdalam pengetahuan tentang jual beli supaya dalam bertransaksi tidak melanggar ketentuan hukum Islam.