Daftar Isi:
  • ABSTRAK Skripsi dengan judul Pembatalan Wasiat Non Muslim (Studi Analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Tanggerang No. 015/Pdt.G/2007/PA. Tgrs) adalah untuk menjawab pertanyaan : (1) Apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengadili dan memutuskan perkara Pembatalan Wasiat Non Muslim?; (2) Bagaimana analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Tigaraksa No. 015/Pdt.G/2007/PA.Tgrs tentang Pembatalan Wasiat Non Muslim? Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) yang dilakukan pada tanggal 13 sampai 25 Juli 2009. Metode pengumpulan data yang digunakan skripsi ini adalah dengan cara wawancara serta studi dokumen. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif verifikatif dengan pola pikir deduktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat tiga dasar hukum majelis hakim dalam memutus perkara ini. Pertama perkara pembatalan wasiat ini merupakan wewenang pengadilan agama, karena para pihak yang berperkara dominan beragama Islam. Kedua pewasiat dan isterinya walaupun pernikahannya dilakukan secara Nasrani akan tetapi tidak secara mutatis mutandis seseorang yang beragama Nasrani. Oleh karena itu untuk hal –hal yang berkaitan dengan kebendaan pun dilakukan sesuai dan tunduk kepada hukum perdata ( BW ). Dalam perjalanan hidupnya pewasiat dan isterinya status agamanya adalah agama Islam. Jadi wasiat tersebut yang dicatatkan di hadapan notaris melanggar hukum. Ketiga pertimbangan lain mejelis hakim dalam memutuskan perkara pembatalan wasiat, yaitu berdasarkan hadist dari Saâ€TMad bin Abi Waqas tentang bagian wasiat. Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa ini apabila ditinjau menurut Undang-undang No. 3 Tahun 2006 harus dibatalkan karena dua alasan; pertama perkara yang diajukan bukan merupakan kompetensi pengadilan agama; kedua adanya pihak yang beragama non muslim yang tidak tunduk dan tidak dapat dipaksa untuk tunduk kepada kewenangan lingkungan peradilan agama akan tetapi perkara perdata yang diajukan tunduk pada hukum BW. Namun putusan ini tidak sesuai dengan asas personalitas keislaman diatur dalam Penjelasan Umum angka 2 alenia 3 dan Pasal 2, serta Pasal 49 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 yang diamandemen dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2006. Sejalan dengan kesimpulan di atas maka kepada para penegak hukum disarankan: Pertama, Supaya dapat menerapkan hukum dengan seadil-adilnya tanpa membeda-bedakan satu sama lainnya, maka seseorang haruslah penuh kehati-hatian dan pertimbagan dalam menerapkan hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua Dalam menyelesaikan perkara baik perkara wasiat maupun perkara lainnya, hendaknya tidak boleh melenceng dari Al-Qurâ€TMan dan Sunnah serta peraturan-peraturan yang berlaku. Sehingga tidak mengakibatkan ketimpangan hukum