STUDI KOMPARASI TERHADAP LEVERING (PENYERAHAN) SEBAGAI CARA UNTUK MEMPEROLEH HAK MILIK DALAM JUAL BELI MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Main Author: Suprapti, Suprapti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/8127/6/cover.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/8127/1/bab1.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/8127/2/bab2.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/8127/3/bab3.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/8127/4/bab4.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/8127/5/daf.pustaka.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/8127
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan : bagaimana konsep levering sebagai cara untuk memperoleh hak milik dalam jual beli menurut KUHPerdata dan menurut Hukum Islam serta membandingan antara keduanya, apakah ada persamaan dan perbedaan di antara keduanya ? Untuk menjawab permasalahan tersebut, pengumpulkan data dalam penelitian ini melalui pembacaan dan kajian teks (teks reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : Levering menurut hukum Perdata adalah merupakan perbuatan hukum yang ditempuh untuk memperoleh Hak milik barang dari penjual ke pembeli. Apabila barang belum diserahkan maka hak milik barang tersebut belum berpindah dari penjual ke pembeli. Levering menurut hukum Islam adalah penyerahan barang dari pihak penjual kepada pembeli sesuai bentuk dan jumlah yang sudah disepakati. Adapun tentang hak milik barang tersebut sudah berpindah dari penjual ke pembeli apabila barang tersebut sudah dibayar harganya oleh pembeli meskipun barang belum diserahkan. Barang yang diperjualbelikan baik menurut Hukum Perdata maupun Hukum Islam harus dapat diserahkan. Apabila barang yang diperjualbelikan hilang atau rusak setelah perjanjian jual beli atau ijab qabul, maka si pembeli berhak menuntut secara hukum ke penjual. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa levering adalah suatu cara yang dilakukan penjual dan pembeli untuk memindahkan hak milik barang dari penjual ke pembeli dan barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan. Adapun analisis dari abstrak di atas adalah levering atas suatu barang adalah mutlak harus dilakukan untuk memindahkan hak milik dari penjual ke pembeli. Dan itu artinya barang yang diperjualbelikan harus dapat diserahkan