ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP BENCHMARK BUNGA DALAM TRANSAKSI SUKUK IJARAH PADA PT. BERLIAN LAJU TANKER DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) SURABAYA

Main Author: Basuni, Alif
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/8033/1/cover.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/8033/2/daf.isi.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/8033/3/abstrak.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/8033/4/bab1.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/8033/5/bab2.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/8033/6/bab3.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/8033/7/daf.pustaka.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/8033/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Skripsi ini merupakan penelitian deskriptif analitik yang berjudul ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP BENCHMARK BUNGA DALAM TRANSAKSI SUKUK IJARAH PADA PT. BERLIAN LAJU TANKER DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) SURABAYA. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan tentang permasalahan: 1) Bagaimana deskripsi benchmark bunga dalam transaksi sukuk ijarah pada PT. Berlian Laju Tanker di Bursa Efek Indonesia (BEI) Surabaya? 2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap benchmark bunga dalam transaksi sukuk ijarah pada PT. Berlian Laju Tanker di Bursa Efek Indonesia (BEI) Surabaya? Skripsi ini ditulis dengan menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu interview (wawancara) dan dokumentasi. Teknik analisis data atau penulisan menggunakan metode deskriptif analitik, kemudian dianalisis dengan pola pikir deduktif. Di mana hal ini dilakukan untuk mengetahui nilai-nilai antara teori dengan fakta mengenai gambaran tentang Sukuk Ijarah, apakah penerapannya telah sesuai dengan teori hukum yang ada, khususnya hukum Islam. Menurut hasil penelitian, transaksi Sukuk Ijarah pada PT. Berlian Laju Tanker di Bursa Efek Indonesia (BEI) Surabaya adalah masih menggunakan tingkat suku bunga sebagai benchmark (percontohan) dalam cicilan imbalan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Besarnya tingkat suku bunga tersebut ditentukan di awal perjanjian serta sisa pembayaran imbalan cicilan juga dikenakan bunga. Dalam bidang muamalah, Islam melarang setiap transaksi yang mengandung unsur riba, gharar dan maysir. Adapun praktek yang dilakukan oleh PT. Berlian Laju Tanker dalam transaksi sukuk ijarah, masih bertentangan dengan hukum Islam karena di dalam transaksinya belum sesuai dengan syari'ah. Dari kesimpulan di atas, maka disarankan agar para pihak yang terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah, menggunakan tata cara dan bentuk transaksi yang diperbolehkan dan sesuai dengan hukum Islam.