TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK ARISAN JAJAN DENGAN SISTEM BAGI HASIL DI TAMBAK LUMPANG KELURAHAN SUKOMANUNGGAL KECAMATAN SUKOMANUNGAL SURABAYA
Main Author: | Qomariyah, Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/8032/1/cover.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/8032/2/daf.isi.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/8032/3/abstrak.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/8032/4/bab1.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/8032/5/bab2.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/8032/6/bab3.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/8032/7/bab4.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/8032/8/bab5.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/8032/9/daf.pustaka.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/8032/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Skripsi dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Arisan Jajan Dengan sistem Bagi Hasil Di Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan : Bagaimana mekanisme praktek arisan jajan dengan sistem bagi hasil di Tambak Lumpang dan juga bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan jajan dengan sistem bagi hasil di Tambak Lumpang Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya. Data penelitian ini melalui hasil wawancara, buku literatur, dan dokumen, selanjutnya dianalisis dengan pola pikir Diskripsi. Yaitu menggambarkan dan menyajikan secara sistematik dan aktual fakta-fakta tentang arisan jajan sehingga dapat lebih mudah untuk difahami dan disimpulkan Arisan jajan adalah arisan yang dilaksanakan tanpa undian dengan cara mengumpulkan dana, akan tetapi yang didapatkan berupa jajan (parcel) dimana penarikannya dilakukan secara bersamaan dalam jangka waktu satu tahun yaitu satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Yang diikuti 110 peserta dan 1 orang sebagai pendiri arisab (borg), sedangkan dalam arisan jajan ini mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta arisan, dan juga perjanjian yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktek arisan jajan dengan sistem bagi hasil di Tambak Lumpang Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya terdapat beberapa perjanjian antara peserta (shahibul mal) dan pendiri (borg) arisan atau mud}arib, perjanjian tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pendiri (borg) dan peserta arisan dan tidak ada yang pihak yang dirugikan bahkan peserta dan pendiri arisan sama-sama mendapatkan keuntungan (bagi hasil), maka praktek arisan jajan dengan sistem bagi hasil yang menyangkut dengan perjanjian (akad) tersebut sesuai dengan hukum Islam. Arisan ini juga mempunyai beberapa persyaratan dimana isi dari persyaratan tersebut tidak mengandung unsur paksaan dan juga tidak menyimpang dari hukum Islam. Oleh sebab itu dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan arisan jajan khususnya yang berkenaan dengan masalah persyaratan sesuai dengan hukum Islam. Dari kesimpulan yang diuraikan di atas, maka diharapkan kepada seluruh manusia khususnya umat Islam untuk mempertahankan sistem arisan tersebut sesuai dengan konsep hukum Islam, dan janganlah kita bermuamalah dengan cara-cara yang diharamkan oleh agama.