Efektivitas pengawasan Panwaslu Kabupaten Mojokerto terhadap pelanggaran Pemilu 2009 menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pasal 84 Ayat 2 dalam perspektif Fiqh Siyasah

Main Author: Khomsin, Moh.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/7995/22/Moh.%20Khomsin_C02303043.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/7995/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field reseach) dengn judul Efektivitas Pengawasan Panwaslu Kabupaten Mojokerto Terhadap Pelanggaran Pemilu 2009 Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pasal 84 Ayat 2 Dalam Perspektif Fiqh Siyasah ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang (1) Bagaimana Pengawasan Panwaslu Kabupaten Mojokerto Terhadap Pelanggaran Pemilu 2009 Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pasal 84 Ayat 2?, (2) Bagaimana Analisa Fiqh Siyasah Dalam Kinerja Panwaslu Kabupaten Mojokerto Terhadap Pelanggaran Pemilu 2009 Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pasal 84 Ayat 2? Guna menjawab permasalahan di atas, metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analitis dengan pola pikir deduktif. Metode deskriptif analitis digunakan untuk menggambarkan secara sistematis mengenai efektifitas kinerja pengawasan Panwaslu tentang obyek yang diteliti, sehingga dapat diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode deduktif yaitu metode yang diawali dengan menggunakan teori-teori yang bersifat umum megenai efektifitas kinerja pengawasan Panwaslu terhadap obyek penelitian, selanjutnya dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus dari hasil riset, yang kemudian ditarik kesimpulan tentang efektifitas kinerja pengawasan panwaslu berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pasal 84 Ayat 2. Pembahasan dalam skripsi ini menghasilkan kesimpulan bahwasanya pelanggaran kampanye pemilu 2009 menurut Undang-Undang No. 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 2, berupa pelanggaran kampanye terus terjadi karena tidak ditindak secara tegas dan tidak cakap akan tugas dan wewenang serta kewajiban sebagai panitia pengawas pemilu, dan sebagai suatu yang mencerminkan perbuatan dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, sehingga terasa tidak ada kepastian hukum dan keberanian dalam peranannya. Maka selama itu pula temuan-temua yang dihasilkan panwaslu akan mengalami stagnasi atau akan selalu mengalami krisis legitimasi. Berdasarkan kesimpulan di atas hendaknya Panwaslu berani dalam mengemban amanah yang diberikan oleh pemerintah untuk dapat menegakkan keadilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.