Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimanakah Praktek Transaksi Hedging Instumen Forward dalam Perdagangan Valas di Surabaya dan bagaimanakah Praktek Transaksi Hedging Instrumen Forward dalam Perdagangan Valas di Surabaya Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional / MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sarf? Data penelitian diperoleh melalui Bank Rakyat Indonesia Kc. Rajawali dan Bursa Efek Indonesia Surabaya yang menjadi obyek penelitian. Untuk menjawab persoalan-persoalan diatas, penulis menggunakan metode interview dengan staf, Perdagangan valas. kemudian mempelajari dokumen berkas, dan selanjutnya dianalisis dengan pola pikir verifikatif-deduktif. Dari penelitian ini didapatkan hasil, pertama, Guna melancarkan transakasi Valas, maka diciptakanlah berbagai macam jenis transaksi yang ada dalam pasar Valuta Asing (Valas). Transaksi tersebut diantaranya: Transaksi Spot, Option, Forward, Swap, Arbitrage, Futures, dan lainnya. Hal ini diperlukan karena tidak selamanya pembayaran perdagangan Internasional dapat dilakukan setiap saat, mengingat jarak yang relatif jauh, perbedaan waktu serta volume transaksi. Adapun perdagangan valas dengan menggunakan hedging contrak forward merupakan transaksi valas dimana pengiriman mata uang dilakukan pada suatu tanggal tertentu di masa datang, sedangkan kurs nilai tukar ditentukan pada saat kedua belah pihak menyetujui kontrak untuk membeli dan menjual, dan untuk melindungi adanya resiko dari fluktuasi nilai tukar dikemudian hari maka diterapkan hedging sebagai lindung nilai. Kedua, Dengan mekanisme transaksi tersebut menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sarf, Transaksi hedging contrak forward hukumnya adalah haram, karena pada prakteknya dalam penetapan harga masih terdapat adanya unsur spekulasi. Berdasarkan penulisan di atas, maka penulis sarankan kepada para institusi lembaga keuangan yang menerapkan jasa perdagangan valas hendaklah yang sesuai dengan norma-norma syariah.