Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul Analisis terhadap penetapan ketua Pengadilan Agama Sidoarjo tentang eksekusi hak asuh anak ( Nomor: 1339/ Pdt.G/ 2006/ PA.Sda ). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan tentang permasalahan: 1). Apa pertimbangan hukum ketua Pengadilan Agama Sidoarjo dalam menetapkan eksekusi hak asuh anak dan 2). Bagaimana ketua Pengadilan Agama Sidoarjo melaksanakan eksekusi hak asuh anak tersebut. Data penelitian ini dihimpun dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan kajian literatur. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analisis dengan pola pikir deduktif-induktif. Dalam penelitian diketahui bahwa Penetapan ketua Pengadilan Agama Sidoarjo tentang gugat cerai yang selanjutnya mempersengketakan anak memang sudah tepat, dengan memberikan hak asuh kepada ibu, dengan alasan suami sudah tidak bisa memenuhi kewajibannya. Oleh karena anak masih dalam penguasaan bapak, setelah ditegor dan diperingatkan supaya dalam tempo 8 (delapan) hari harus melaksanakan semua isi putusan (menyerahkan anaknya kepada ibu). Namun dalam kenyataannya, tergugat enggan melaksanakannya. Sehingga atas permohonan penggugat, ketua Pengadilan Agama Sidoarjo menetapkan eksekusi hak asuh terhadap anak tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa penetapan dan pertimbangan hukum Pengadilan Agama Sidoarjo sudah benar, baik dari kacamata hukum positif maupun hukum agama. Akan tetapi dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, perlu ditelaah kembali, apabila dalam pelaksanaan eksekusi anak tersebut dikorbankan, dan anak juga tidak bisa disamakan dengan barang. Maka hal tersebut dapat dikatakan Sadd al-Z|ariâ€TMah, sedangkan kalau kemaslahatan anak tersebut masih ada atau terpenuhi, maka dapat membuka sarana untuk diperbolehkan, atau dapat dikatakan dengan Fath al-Z|ariâ€TMah. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada Pengadilan-Pengadilan Agama pada umumnya, hendaknya menerapkan eksekusi hak asuh pada anak, dengan jalan yang persuasif seperti halnya Pengadilan Agama Sidoarjo yang sudah menerapkan strategi dan seni dalam mengeksekusi hak asuh anak, sehingga kondisi kejiwaan anak tidak terganggu dan psikologi anak dapat teratasi dengan baik.