Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 33/Pid.B/2008/Pn.Sby tentang pencabulan dalam perspektif UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan hukum pidana Islam

Main Author: Tawakkal, Iqbal
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/7216/36/Iqbal%20Tawakkal_C33205004.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/7216/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.33/Pid.B/2008/PN.Sby Tentang Pencabulan Dalam Perspektif UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Pidana Islam Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang apa Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara No. 33/Pid.B/2008/PN.Sby dan Bagaimana Perspektif UU No. 23 Tahun 2002 Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 33/Pid.B/2008/PN.Sby serta Bagaimana Perspektif Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 33/Pid.B/2008/PN.Sby? Data penelitian dihimpun melalui kajian atas isi putusan Pengadilan Negeri Surabaya tentang pencabulan yang dilakukan anak di bawah umur dan dokumenter (literature) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis serta kesimpulan di peroleh melalui pola berfikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa putusan hakim dalam menjatuhkan perkara Nomor : 33/Pid.B/2008/PN.Sby. bagi pelaku pencabulan yang dilakukan anak di bawah umur dengan memvonis 6 (enam) bulan, membebankan biaya perkara Rp. 1000 (Seribu Rupiah) dan denda Rp. 1.000 (Seribu Rupiah), selain memenuhi Pasal 290 KUHP hakim juga berdasarkan pada pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan pada hal-hal yang meringankan. Menurut UU perlindungan anak No. 23 Tahun 2002 pasal 81 dan 82 pelakunya dijatuhi dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah). Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam tidak membolehkan untuk menjatuhkan hukuman pidana bagi anak di bawah umur, tetapi dalam rangka mendidik dan mengarahkan kepada kemaslahatan, maka anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman ta’zur. Berdasarkan analisis di atas, penulis menyarankan bagi penegak hukum agar dapat melindungi hak-hak anak sebagaimana dalam undang-undang tersebut, bagi orang tua agar lebih cermat dalam mengawasi serta mendidik anak.