Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil kajian pustaka tentang Studi Analisis Hukum Islam Terhadap Pemikiran Amina Wadud Tentang Tidak Diperbolehkannya Poligami kajian ini dilakukan untuk mejawab pertanyaan tentang Bagaimana latar belakang pemikiran Amina Wadud tentang tidak diperbolehkannya poligami? Bagaimana metode pengambilan hukum Amina Wadud tentang tidak diperbolehkannya poligami? Bagaimana analisis hukum islam terhadap pemikiran Amina Wadud tentang tidak di perbolehkannya poligami? Setelah data terkumpul kemudian data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis yaitu menggambarkan hasil penelitian secara sistematis dengan diawali teori/dalil yang ada kaitannya dengan masalah poligami, kemudian ditarik kesebuah simpulan untuk mengetahui kejelasan tentang tidak diperbolehkannya poligami. Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an terutama ayat-ayat yang bias gender, Amina Wadud memberikan sebuah tawaran metode, yang dikemasnya dalam tiga aspek penting, yaitu: pertama, dalam konteks apa ayat tersebut diturunkan, sebagaimana komposisi tata bahasa teks (ayat) tersebut; kedua, bagaimana pengungkapannya, apa yang dikatakannya; dan ketiga bagaimana keseluruhan teks (ayat), weltanschauung atau pandangan hidupnya Pendapat Amina Wadud tentang tidak diperbolehkanya poligami karena memang alasan-alasan yang selama ini diyakini, tidak pernah ada dalam al-Qur'an. Dengan demikian poin penting yang dapat diambil dari pemikiran Amina Wadud adalah adanya upaya untuk membongkar pemikiran lama dan mitos-mitos lama yang dibangun oleh budaya patriarkhi. Upaya ini dimulai dengan melakukan rekonstruksi metodologi tafsirnya, adanya mitos-mitos dan penafsiran yang bias patriarkhi dapat menyebabkan ketidakadilan gender dalam kehidupan masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip dan dasar semangat al-Qur'an. Sejalan dengan hasil penelitian ini, diharapkan kepada semua elemen, baik istri maupun para ulama hendaknya tidak langsung memberikan stetmen tentang boleh atau tidaknya berpoligami, akan tetapi hendaknya kita melihat dulu permasalahan yang ada, kalupun alasan suami berpoligami karena istri mandul atau alasan lainnya yang oleh undang undang atau hukum islam itu diperbolehkan mengapa ini tidak bisa? Kajian seperti ini menurut penulis perlu untuk segera dilakukan agar tidak terjadi kerancuan atau tumpang tindih antara hukum islam atau hukum negara dengan keadaan sosial yang ada terjadi di masyarakat (poligami)