Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan di Pengadilan Agama Malang mengenai Penolakan Izin Poligami Terhadap Wanita Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus No. 68 / Pdt.G / 2003 / PA. Mlng). Penelitian ini bertujuan menjawab, Apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama Malang dalam menolak permohonan izin poligami terhadap wanita hamil di luar nikah? Data penelitian in dihimpun melalui wawancara dan studi dokumen, selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif. Metode deskriptif digunakan untuk mengambarkan secara sistematis mengenai duduk perkara, dasar pertimbangan hakim, dan hasil putusan untuk memperoleh kesimpulan dengan digunakan pola pikir deduktif dengan mengaitkan putusan Pengadilan Agama tersebut dengan hukum Islam (fiqh). Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim menolak permohonan izin poligami terhadap wanita hamil di luar nikah karena dasar pertimbangan hukum hakim adalah fakta hukum bahwa Pemohon bukan laki-laki yang menghamili wanita yang akan dinikahinya dan Pemohon mempunyai isteri yang sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik atau berpenyakit yang sulit disembuhkan dan tetap dapat melayani Pemohon serta dapat memberikan keturunan. Hakim menegaskan bahwa permohonan izin yang dilakukan Pemohon tidak mendatangkan kemaslah}atan, tetapi menimbulkan kemud}aratan. Sedangkan dalam menentukan suatu hukum, mencegah kemud}aratan harus didahulukan dari pada menciptakan kemaslah}atan. Jadi hakim memandang bahwa permohonan izin tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat poligami. Dari hasil penelitian ini, diharapkan bagi lembaga pembuat UU untuk memperjelas Undang-undang tentang perkawinan wanita hamil mengingat pasal yang mengatur masih bersifat global. Sedangkan bagi para hakim yang berkepentingan dengan poligami terhadap wanita hamil di luar nikah, putusan tersebut dapat dijadikan rujukan dalam penyelesaian kasus serupa.