Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan judul Studi Kasus Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kota Kediri No. 06/Pdt.P/2008/PA.Kdr Tentang Wali Adlal Karena Kesamaan Weton. Mengenai Penetapan Pengadilan Agama Kota Kediri dalam perkara permohonan penetapan wali ad'al. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana penetapan PA Kota Kediri tentang wali ad}al karena kesamaan weton. Mengapa wali enggan menikahkan putrinya karena kesamaan weton dan bagaimana analisis Hukum Islam berkaitan dengan hal tersebut. Data dalam penelitian ini dihimpun dari berkas perkara dan wawancara dengan hakim. Dan selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dan pola pikir deduktif. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam proses penetapan wali ad'al pemohon hadir dalam sidang dan wali pemohon tidak hadir serta tidak diwakilkan. Proses sidang tidak hanya pada sidang pertama saja, akan tetapi sampai ditetapkannya penetapan sidang oleh majelis hakim. Ketua majelis berusaha memberi saran kepada pemohon, agar tidak meneruskan permohonannya akan tetapi tidak berhasil. Jadi, berdasarkan fakta yuridis yang diajukan oleh pemohon, Pengadilan Agama Kediri menilai bahwa permohonan pemohon telah cukup beralasan dan sesuai dengan ketentuan Hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Akhirnya, Pengadilan Agama Kota Kediri menetapkan bahwa wali pemohon ad}al dan memberi izin kepada pemohon untuk menikah dengan wali hakim, itu tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Dalam pandangan Hukum Islam adanya hitungan weton antara calon suami isteri yang didasari dengan keyakinan adat sama sekali tidak ada tuntunannya. Islam justru memandang bahwa suatu perkawinan adalah salah satu jalan untuk melangsungkan generasi atau meneruskan keturunan. Adapun mengenai akibat yang akan diterima oleh orang yang melanggar terhadap hitungan weton, yaitu musibah berupa sakit, tidak lancarnya rezeki, sengsara, cerai atau mati. Jika ditinjau dari segi Hukum Islam, maka hal ini bertentangan dengan ajaran Islam, karena rezeki, ajal, amal dan baik buruk adalah kekuasaan Allah.